(Fokus Kompas, 21 April 2007)
Selengkapnya tentang Fokus Kompas ini silahkan klik link berikut:
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0704/21/Fokus/
Bahwa pada hakikatnya warga binaan pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik yang manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu.
Kalimat di atas menjadi pembuka konsiderans dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang sampai kini masih berlaku di negeri ini. Kalimat itu menegaskan, sistem pemenjaraan yang sebelumnya diberlakukan bagi warga negara yang melakukan tindak pidana tak sesuai dengan dasar negara, Pancasila.
Continue reading “Melupakan Hak di Tempat Pembinasaan”