Mencermati Perilaku Tak Disiplin di Jalan

Posted October 30, 2008 by kriminologi
Categories: Uncategorized

Analisis Kriminalitas Suara Pembaruan, 29 Oktober 2008

Tulisan kali ini tentang jalanan Jakarta, dan juga kota- kota lainnya di Indonesia. Mungkin lebih tepat disebut imbauan (baca: tuntutan) ketimbang analisis, karena tulisan ini hanya mengingatkan kita tentang bola panas atau bom waktu yang sangat berdampak pada kehidupan yang lebih makro.

Seorang senior saya di jurusan sering bertutur, agar Indonesia ini bisa tertib, harus dimulai dari jalanan. Saya kira ini bukan argumentasi prospektif yang kosong tanpa dasar karena masalah ini begitu nyata.

Saya yakin, semua yang berangkat ke tempat aktivitas pada hari ini sudah pasti menyaksikan masalah ini.

Selain jalan yang sudah tidak lagi mampu menanggung beban penambahan kendaraan yang sangat cepat setiap tahun sehingga kemacetan adalah hal yang biasa, juga otomatis menjadi beban pemerintah pusat dan daerah.

Pajak kendaraan sepertinya juga tidak memberikan kompensasi apa-apa terhadap beban yang bertambah tersebut. Satu hal lainnya, dan justru ini yang terpenting adalah perilaku pengguna jalan yang amat sangat tidak tertib.

Saya ingin mengajak kita melihat sejenak apa yang setiap detik terjadi di jalan raya.

Tingkah pola pengemudi khususnya, roda empat atau lebih (umum atau pribadi) dan roda dua sama saja.

Tertib Justru Salah

Tanpa perlu melakukan pengamatan terstruktur ala penelitian, setiap kita dapat mengidentifikasi banyaknya masalah yang terjadi di jalanan, sehingga jalanan tidak lagi “urat nadi” yang harusnya lancar, namun sebuah neraka yang menyesakkan. Tentang jalan yang sudah tidak mampu lagi menampung kendaraan mungkin sedikit dapat teratasi bila penggunanya mau tertib.

Celakanya, di jalanan Jakarta ketidaktertiban justru suatu perilaku yang wajar. Saya juga ingat dengan tulisan salah seorang kolega saya di rubrik ini, bagaimana hidup dengan penyimpangan adalah bentuk adaptasi yang wajar di Jakarta.

Besar anggapan, bahwa tertib mengikuti peraturan di jalan justru penyimpangan itu sendiri. Mungkin beberapa di antara Anda pernah mendapatkan bunyi klakson kendaraan di belakang saat di persimpangan meminta agar Anda maju, padahal lampu lalu lintas masih merah. Saat itu, Anda berusaha untuk tertib dengan berhenti tepat di garis batas yang berwarna putih itu.

Di beberapa tempat, kita dapat menjumpai sejumlah kendaraan umum (angkot atau bus kota) berhenti sembarangan, padahal tepat di pinggir jalan tertanam rambu dilarang berhenti. Di lain tempat banyak pengendara yang berputar arah sembarangan, berjalan melawan arus, roda dua yang naik ke trotoar yang harusnya untuk pejalan kaki, atau kebut dan bermanuver di jalan yang padat (biasanya juga roda dua).

Selain itu, ada juga ketidaktertiban berupa modifikasi kendaraan yang diharapkan berstandar kendaraan balap. Biasanya berbentuk modifikasi knalpot sehingga sangat bising atau modifikasi mesin agar semakin cepat.

Pertanyaannya, bukankah modifikasi seperti itu jelas memperlihatkan keinginan pengendaranya untuk balapan di jalanan? Kita mengenal pepatah yang mengatakan, biar lambat asal selamat! Pepatah ini tidak akan berlaku di jalanan. Selambat dan setertib apa pun berkendara di jalanan Jakarta sekarang ini, keselamatan jiwa tetap terancam. Sederhananya, kita hati-hati, tapi umumnya orang ceroboh, dan berpotensi menjadi pembunuh.

Agustus 2004, SP memberitakan lebih dari 15.000 orang korban setiap tahun karena kecelakaan lalu lintas. April 2008, Wakil Presiden Yusuf Kalla mengatakan, setiap tahun korban kecelakaan lalu lintas sekitar 30.000 orang, di mana rata-rata satu hari terjadi 83 kasus kecelakaan.

Data di wilayah Kepolisian Daerah Metro Jaya saja memperlihatkan, rentang jumlah korban meninggal dari 2001 sampai Juni 2008 berkisar antara 400 sampai 1.200 orang setiap tahun. Periode 2004-2007 adalah periode tertinggi korban meninggal dengan jumlah rata-rata lebih dari 1000 jiwa.

Kondisi seperti ini jelas memerlukan perhatian. Jumlah korban yang sangat besar dapat dijadikan dasar untuk mengatakan bahwa kejahatan terjahat di Jakarta dewasa ini adalah perilaku tidak tertib di Jalanan. Kembali mengulangi yang disampaikan sebelumnya, hati-hati pun kita di jalanan belum tentu selamat.

Kebijakan Kriminal

Untuk mengantisipasi masalah ini beberapa hal perlu dilakukan. Bila penambahan volume kendaraan merupakan salah satu cikal bakal masalah, sebaiknya pemerintah perlu membuat kebijakan membatasi penggunaan kendaraan.

Membuat jalan baru jelas kebijakan yang mahal, selain juga sudah relatif sulit dilakukan di Jakarta yang semakin sempit. Kebijakan three in one sudah tepat. Namun, perlu diciptakan disinsentif bila sebuah keluarga memiliki kendaraan roda empat dan roda dua lebih dari satu.

Seperti memberikan beban pajak yang lebih besar atau membayar kompensasi kemacetan dalam besaran tertentu yang dihitung per hari per tahun.

Namun demikian, kebijakan penting yang perlu dilakukan sebelumnya adalah memperbaiki kualitas pelayanan kendaraan umum, dengan memfasilitasi pengusaha angkutan untuk memperbaharui armada dan suku cadang, atau dengan menciptakan moda transportasi yang lebih masif dengan kualitas pelayanan yang terstandarisasi.

Kebijakan busway merupakan satu alternatif yang baik. Demikian pula dengan rencana pembangunan monorel, meskipun relatif mahal.

Pada tingkatan teknis, kebijakan Polda Metro Jaya yang mengharuskan kendaraan roda dua berjalan pada jalur khusus adalah kebijakan yang tepat. Namun sangat disayangkan, kebijakan ini seakan angin-anginan.

Kepolisian perlu tegas dalam mengatur lalu lintas. Khususnya menertibkan kendaraan yang tidak lagi sesuai dengan standar atau yang telah dimodifikasi setara kendaraan balapan.

Kepolisian juga harus lebih tegas terhadap setiap pelanggaran, tanpa kompromi. Polisi lalu lintas, untuk tujuan penjeraan diharapkan tidak lagi mau diajak berdamai.

Semua pelanggaran harus dilanjutkan ke pengadilan agar tercatat. Bila pelanggar tertilang kembali maka izin mengemudi yang dimilikinya harus dicabut.

Terkait dengan pengaduan, Polisi juga harus lebih merespons. Dalam program televisi, melalui pesan singkat kita sering melihat ada pengaduan pelanggaran lalu lintas, seperti misalnya berkendara melawan arus.

Namun, masalah ini tidak kunjung tertangani dengan baik oleh kepolisian. Pengalaman saya ketika berkendara dari rumah ke kampus di Depok, sudah banyak keluhan masyarakat lebih dari setahun terakhir terhadap banyaknya pengendara yang melawan arus sepanjang jalan Lenteng Agung Jakarta Selatan, namun hingga kini jumlahnya justru semakin bertambah.

Terakhir, rasanya tidak adil bila iklan motor yang diperlihatkan di televisi dewasa ini tidak dikritisi.

Bila kita perhatikan, iklan-iklan tersebut justru berlomba-lomba memperlihatkan kelebihan masing-masing. Hampir tidak ditemukan, seiring iklan tersebut, ada ajakan untuk safety riding (berkendara yang aman). Bahkan, ada iklan yang justru memperlihatkan bagaimana satu motor dapat berlari sangat kencang hingga meruntuhkan bangunan, dan itu menjadi sebuah kebanggaan.

Kembali ke perkataan senior saya tadi, Indonesia tidak akan pernah tertib bila jalanannya tidak tertib. Mungkin sama juga dengan mengatakan, bagaimana mau menanggulangi kejahatan bila “kejahatan terjahat” justru perilaku orang yang dianggap “wajar” di jalanan.

Salah Tangkap dan Taruhan Profesional Aparat

Posted October 15, 2008 by kriminologi
Categories: Penologi

Analisis Kriminalitas Suara Pembaruan, 10 September 2008

Dua minggu terakhir, kita dikejutkan sejumlah temuan salah tangkap dan dugaan kuat torture (penyiksaan) yang dialami beberapa orang. Fakta terakhir justru diperkuat dengan keputusan di tingkat Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan para tersangka perkosaan dan pembunuhan di Makasar, Sulawesi Selatan, karena terbukti tidak bersalah.

Menurut para tersangka, selama berada di tahanan polisi mereka mengalami penyiksaan agar mau mengakui melakukan kejahatan yang dituduhkan. Kasus lain yang juga menarik perhatian adalah pelaku pembunuhan terhadap “Asrori” di Jombang tahun 2007 lalu. Polisi telah menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya bahkan telah dipidana penjara. Secara mengejutkan, kematian Asrori terkait dengan pembunuhan demi pembunuhan yang dilakukan oleh Ryan. Berdasarkan pengakuan Ryan, dan tes DNA yang dilakukan oleh Kepolisian ditemukan fakta bahwa pelaku pembunuhan terhadap Asrori bukan ketiga orang yang disangka sebelumnya, melainkan Ryan. Menurut ketiga tersangka, mereka tidak tahan dengan penyiksaan aparat sehingga terpaksa mengaku.

Selain dua kasus ini, masih banyak kasus salah tangkap lainnya yang mungkin tidak sempat diketahui publik. Ada tiga catatan yang dapat diberikan terhadap jamaknya kasus ini. Pertama, hal ini jelas merupakan pertaruhan profesionalitas aparat peradilan pidana, mulai dari Kepolisian, kejaksaan, dan hakim. Salah tangkap, salah tuntutan, dan salah pidana terhadap seseorang atau beberapa orang yang tidak bersalah menunjukkan tidak cermat atau cerobohnya aparat dalam memeriksa kasus.

Kedua, muncul pertanyaan bagaimana mungkin orang tidak bersalah mau mengakui kejahatan yang tidak dilakukannya? Jawaban dari pertanyaan ini tentu saja terkait dengan pertanyaan berikutnya, bagaimana cara aparat mendapatkan pengakuan orang-orang yang disangka bersalah? Mengapa “pengakuan” yang ditekankan, hal ini karena bukti atau fakta akan sulit didapat bila memang tidak bersalah. Ketiga, bagaimana proses peradilan yang seharusnya terjadi bila kerangka besarnya adalah Sistem Peradilan Pidana Terpadu?

Penahanan dan Penyiksaan

Sistem peradilan pidana (SPP) merupakan bentuk reaksi formal terhadap kejahatan. Namun, tidak berarti reaksi yang dilakukan secara ceroboh tanpa adanya perlindungan terhadap HAM. Mulai dari hak untuk disangka tidak bersalah, hak untuk mendapatkan bantuan hukum, hak untuk tidak disiksa, dan beberapa hak lainnya ketika seseorang dinyatakan bersalah.

Terkait dengan hal ini tentu saja SPP berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, dengan lebih mengedepankan bukti atau fakta yang kuat untuk menyatakan seseorang bersalah atas suatu kejahatan. Serta melaksanakan pidana sesuai dengan tujuan pidana itu sendiri dan hak-hak yang seharusnya diterima terpidana. Keharusan ini mutlak adanya mengingat instrumentasi hukum sangat menitikberatkan kewenangan lembaga penegak hukum bila dibandingkan dengan posisi tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Dalam kenyataannya, jamak dibicarakan bahwa dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka sering dilakukan dengan mekanisme yang justru melanggar HAM, seperti pelanggaran hak dalam pendampingan bantuan hukum dan hak untuk tidak disiksa. Dua kasus yang disinggung di awal juga menambah panjang daftar pelanggaran HAM dalam proses pemeriksaan. Pengakuan tersangka memang dapat dijadikan dasar penindakan, namun bukan berarti pembuktian faktual sudah tidak lagi menjadi bahan yang perlu dipersiapkan dengan serius. Terdapat kesan dalam hal ini, aparat penegak hukum lebih mengedepankan hal-hal yang mudah, seperti pengakuan tersangka, untuk dijadikan dasar bagi proses pemeriksaan lanjutan. Inilah yang kemudian membuat aparat berupaya dengan cara apa pun untuk mendapatkan pengakuan, termasuk dengan menggunakan penyiksaan.

Kaligis (2006) menjelaskan ada beberapa kategori pelanggaran terhadap hak asasi tersangka, yaitu administratif prosedural, pelanggaran terhadap diri pribadi, dan pelanggaran HAM yang tidak diatur dalam KUHAP.

Beberapa pelanggaran terhadap hak administratif dan prosedural penyelidikan dan penyidikan adalah; penyidik tidak memberitahukan hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum, pemaksaan penarikan kuasa penasihat hukum, dan penyidik memberikan keterangan pers dengan mengabaikan asas praduga tidak bersalah.

Sementara itu, bentuk utama pelanggaran terhadap diri pribadi (jiwa/raga dan harta) tersangka adalah penyiksaan yang dilakukan oleh penyidik. Penelitian LBH Jakarta (2008) juga memperkuat indikasi pelanggaran hak terhadap diri pribadi ini, khususnya penyiksaan. Lembaga Kepolisian memang mendapat perhatian utama, karena lembaga inilah yang menjadi ujung pangkal dari keseluruhan proses peradilan pidana.

Instrumentasi internasional pada dasarnya telah memberikan pedoman dan aturan yang jelas tentang perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa dan terpidana. Prinsip ke-6 dari Prinsip-prinsip Perlindungan Semua Orang saat Penahanan dan Pemenjaraan (Perserikatan Bangsa-Bangsa, 1988) menegaskan, bahwa tidak seorang pun yang berada dalam penahanan atau pemenjaraan dapat dijadikan sasaran penyiksaan atau perlakuan yang kejam tidak manusiawi atau merendahkan martabat keadaan apapun, tidak dapat dipakai sebagai pembenaran untuk menyiksa/perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.

Prinsip-prinsip ini juga menegaskan hak seseorang yang ditahan untuk membela diri dan mendapatkan bantuan hukum dan pengaduan keluhan. Pertanyaannya kemudian bagaimana proses peradilan pidana yang ideal, untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak asasi, khususnya tersangka?

Peran Sistem Pemasyarakatan

Dalam konteks Sistem Peradilan Pidana terpadu, seharusnya diferensiasi fungsi dapat diimplementasikan dengan konsisten. Perlu ditegaskan sebelumnya bahwa Sistem Peradilan Pidana di Indonesia bukanlah suatu proses linier (searah) di mana yang satu baru berperan setelah yang lain menyelesaikan perannya.

Oleh karena itu, pemahaman bahwa Sistem Pemasyarakatan merupakan pengujung dari SPP merupakan sebuah pemahaman yang keliru. Sistem Pemasyarakatan, dengan unit pelaksana teknisnya (UPT) masing-masing; rumah tahanan (rutan), Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas); merupakan bagian dari SPP yang ikut berperan di awal, di tengah, dan di akhir peradilan pidana. Dengan istilah lain, Sistem Pemasyarakatan berperan baik dalam tahap pre-ajudikasi, ajudikasi, dan post-ajudikasi.

Tentang peran Sistem Pemasyarakatan ini, Didin Sudirman (2007) menjelaskan bahwa esensi tugas dan fungsinya adalah perlindungan HAM. Rutan dan Rupbasan adalah UPT Sistem Pemasyarakatan yang berperan dalam memisahkan kewenangan yuridis penahanan dan penyitaan barang (yang berada di kepolisian dan kejaksaan) dengan kewenangan fisik.

Melalui pemisahan kewenangan inilah perlindungan HAM dapat terjadi. Oleh karenanya, setiap penahanan dalam peradilan pidana idealnya diserahkan kepada pihak yang memang memiliki kewenangan fisik, yaitu rutan.

Demikian pula perlindungan terhadap barang sitaan terkait dengan penahanan. Agar tetap terawat dan terlindungi seharusnya berada di Rupbasan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan secara fisik untuk itu.

Sekarang ini jamak ditemukan rumah-rumah tahanan di lembaga penyidik, seperti kepolisian dan kejaksaan. Ke depannya perlu dipikirkan tentang hubungan strukturalnya dengan rutan yang berada di bawah Departemen Hukum dan HAM (Depkumham).

Menurut mekanismenya, rutan di tiap-tiap lembaga penyidik tersebut dapat dijadikan sebagai cabang rutan Depkumham. Namun, untuk mengantisipasi penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan, pengelolaan masing-masing cabang rutan yang kemudian dibentuk idealnya berada di bawah Depkumham.

Hal lain yang juga perlu dilakukan adalah memperkuat mekanisme monitoring terhadap tempat-tempat penahanan. Hal ini mutlak diperlukan agar pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana dapat dihindari.

“Disintegrate Shaming” untuk Koruptor?

Posted August 22, 2008 by kriminologi
Categories: Uncategorized

Oleh Iqrak Sulhin
Analisis Kriminalitas Suara Pembaruan, 20 Agustus 2008

Dalam kajian reaksi terhadap kejahatan ada satu penjelasan teoritik tentang peran membuat malu pada pelaku kejahatan untuk tujuan mengintegrasikan kembali dirinya dengan masyarakat. Penjelasan teoritik tersebut disebut Reintegrative Shaming. Pelaku kejahatan cukup dibuat malu namun ditujukan untuk membuat dirinya dan masyarakat sadar atas kesalahan yang telah dilakukan. Dalam konteks tipologi kejahatan, memang tidak semua jenis kejahatan dapat dipulihkan dengan cara ini.

Hal ini karena beberapa jenis kejahatan memerlukan upaya pemulihan lebih jauh, baik dalam pemenuhan rasa keadilan maupun pemulihan dalam konteks restitusi dan kompensasi terhadap korban. Namun syarat utama bagi efektivitas reintegrative shaming adalah kerelaan masyarakat untuk memaafkan setelah dipermalukan dan menerima kembali pelaku kejahatan.

Berkebalikan dengan reintegrative shaming, ada pula upaya membuat malu yang tidak ditujukan untuk reintegrasi pelaku, yaitu stigmatisasi. Dalam hal ini pelaku kejahatan cukup hanya dibuat malu dan lebih jauh dari itu juga menciptakan “rasa sakit” secara psikologis. Stigmatisasi secara simbolik juga memperlihatkan penolakan masyarakat bagi pelaku kejahatan.

Diskusi tentang shaming (membuat malu) pelaku kejahatan ini menjadi menarik diangkat di tengah usul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didukung organisasi masyarakat sipil (seperti Indonesian Corruption Watch/ ICW) untuk mengenakan simbol-simbol berupa pakaian khusus bagi tersangka pelaku korupsi. Hal ini semakin menarik ketika ICW secara khusus mengusulkan sejumlah rancangan pakaian khusus bagi koruptor tersebut. Bahkan salah satu stasiun televisi swasta nasional mengajak pemirsa memilih desain yang paling “menarik”.

Terhadap usul ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selain hanya mengikuti arus kuat membuat malu para koruptor. Meskipun perlu penulis tegaskan sebelumnya, bahwa tulisan ini jangan diartikan sebagai pembelaan terhadap koruptor yang telah merugikan masyarakat jauh lebih parah ketimbang pembunuhan jamak yang dilakukan seorang Ryan. Penulis hanya ingin publik mendapatkan sejumlah pertimbangan secara kriminologis terhadap reaksi berlebihan yang potensial kontraproduktif.

Bila coba melihat latar munculnya reaksi berupa pakaian khusus tahanan korupsi ini, sangat kuat indikasi bahwa ini terkait dengan lemahnya penegakan hukum terhadap korupsi sebagai salah satu kejahatan yang menciptakan kerugian masif. Bahkan harapan publik dikhianati sendiri oleh institusi penegak hukum dengan terlibatnya beberapa personel mereka dalam korupsi itu sendiri. Kita dapat melihat bagaimana dalamnya luka hati publik ketika diperdengarkan percakapan memalukan antara Jaksa Urip dengan Artalyta. Kondisi inilah yang memicu publik “emosional” terhadap koruptor dan penegak hukum yang korup, sehingga munculnya ide pakaian khusus bagi koruptor ini sangat didukung oleh publik.

Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah sejauh mana ide pakaian khusus koruptor ini sejalan dengan filosofi penghukuman reintegrasi sosial di Indonesia. Filosofi ini menjelaskan bahwa kejahatan pada hakikatnya adalah konflik yang terjadi antara pelaku kejahatan dengan masyarakat. Penghukuman dalam bentuk pemasyarakatan ditujukan untuk memulihkan konflik tersebut dan mengintegrasikan kembali pelaku kejahatan dengan masyarakatnya. Berangkat dari filosofi ini, ide “pakaian khusus koruptor” sangat jauh dari upaya reintegrasi.

Sulit untuk melihat bahwa shaming dalam bentuk “pakaian khusus koruptor” masuk dalam reintegrative shaming. Tujuannya lebih pada membuat malu itu sendiri dan sebagian berpendapat untuk membuat jera. Perlu dipahami bahwa keinginan untuk membuat malu dan jera lebih melihat pada aspek kesalahan dari pelaku atau tidak melihat pada sejauh mana shaming bermanfaat untuk memulihan konflik.

Kedua, korupsi pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bila dilihat pada konversi kerugian yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Dapat dibayangkan manfaat uang korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bernilai ratusan triliun rupiah tersebut bila digunakan untuk menanggulangi kemiskinan. Tanpa bermaksud menihilkan penderitaan keluarga korban kasus Ryan, dampak kejahatan korupsi jauh lebih mengerikan akibat penelantaran kesejahteraan berjuta orang. Oleh karenanya cukup beralasan bila reaksi yang diberikan publik kepada pelaku korupsi sangatlah keras.

Namun, hal ini tidak sekaligus berarti reaksi yang diberikan justru melanggar hak-hak dari para pelaku koruptor. Terlebih lagi bila para koruptor yang dimaksud masih berstatus sebagai tersangka. Sederhananya, reaksi tetap harus melindungi hak tersangka untuk diduga tidak bersalah. Bila ini kembali dilihat dengan filosofi pemasyarakatan jelas tidak mendukung semangat memberikan reaksi formal yang manusiawi dan melindungi HAM.

Ketiga, perlu pula diperhatikan apakah shaming berupa “pakaian khusus koruptor” tersebut justru kontraproduktif terhadap upaya memperbaiki perilaku koruptor bila memang itu yang diharapkan. Secara kriminologis, stigmatisasi justru potensial untuk menciptakan secondary deviation atau karier kriminal. “Label” sebagai koruptor yang diperlihatkan oleh pakaian khusus akan menjauhkan jarak pelaku dengan masyarakat. Dengan kata lain, label yang diberikan dapat dibaca sebagai keinginan untuk membuang jauh koruptor sebagai “sampah masyarakat”. Bila ini yang terjadi, internalisasi stigma ini akan kontraproduktif ketika para koruptor berpikir untuk apa lagi menjadi warga negara yang insaf ketika masyarakat justru ingin mencampakkan.

Ketiga pertimbangan ini perlu diperhatikan dengan baik bila tujuan akhir dari setiap reaksi formal terhadap kejahatan adalah “meluruskan” kesalahan pelaku dan membuatnya diterima kembali di masyarakat. Ide “pakaian khusus koruptor” dalam hal ini masih terlalu jauh dari bermanfaat bagi upaya memerangi korupsi di negeri ini.

Alih-alih memberikan shaming yang justru mengarah ke stigma, perang terhadap korupsi lebih baik diarahkan pada pengawasan yang ketat terhadap jalannya proses pengadilan. Selain juga mulai memperbaiki mekanisme birokrasi yang justru memfasilitasi penyimpangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal ini ada baiknya lebih memfokuskan pada penindakan seperti yang selama ini berjalan dengan relatif baik. Selama ini KPK telah memberikan kesan positif dan angin perubahan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK tidak perlu membuang sumber daya dan pemikiran dalam mendorong reaksi yang justru bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah dan kontraproduktif bagi pemulihan hubungan koruptor dengan masyarakat pasca penghukuman.

Bila dikembalikan pada perkiraan apa yang menjadi latar munculnya reaksi berupa “pakaian khusus koruptor” tersebut, perlu dijamin adanya proses peradilan yang bersih, independen, konsisten, dan berkeadilan dalam penjatuhan hukuman pada pelaku korupsi. Kejaksaan Agung harus tegas dan konsisten dalam melakukan perbaikan internal agar jaksa-jaksa yang menuntut kasus korupsi tidak lagi melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan yang melukai rasa keadilan masyarakat. Demikian pula dengan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan.

Dalam teori penghukuman, hukuman yang berat bagi koruptor (seperti hukuman mati di Tiongkok atau penjatuhan hukuman maksimal seumur hidup) di satu sisi dipandang dapat menimbulkan efek jera. Namun teori lainnya menjelaskan bahwa hukuman yang berat tidak serta-merta mampu menciptakan efek jera.

Hal yang jauh lebih penting dalam menimbulkan penjeraan ini adalah kepastian bahwa proses hukum berjalan bagi siapapun yang melakukan korupsi dan kepastian bahwa hakim akan memberikan hukuman yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Adanya indikasi “perlindungan” karena aspek politis yang diberikan pada pejabat publik di eksekutif atau di legislatif yang melakukan korupsi yang diduga terjadi di Indonesia sekarang ini adalah contoh ketidakpastian, inkonsistensi, dan tidak berkeadilan dalam memerangi korupsi di Indonesia

Membaca Kasus Ryan secara Proporsional

Posted August 7, 2008 by kriminologi
Categories: Realitas

Tulisan ini dimuat di Rubrik Analisis Kriminalitas Suara Pembaruan, 6 Agustus 2008

Hingga saat ini publik terus mengikuti dengan saksama perkembangan kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Ryan. Menurut penulis, ada beberapa hal yang membuat publik begitu tertarik terhadap kasus ini. Pertama, kenyataannya bahwa pembunuhan yang disertai dengan mutilasi bukanlah kasus kejahatan yang banyak terjadi di masyarakat. Kedua, sifat sadis dari kasus ini. Di satu sisi, pembunuhan adalah kejahatan yang sangat diperhatikan publik, sehingga pembunuhan yang disertai oleh mutilasi korban akan menambah “kengerian” kasus serta menambah keingintahuan publik.

Ketiga, secara berkebetulan pelaku dari pembunuhan dengan mutilasi ini adalah seorang homoseksual. Keempat, secara mengejutkan kasus ini terus berkembang hingga ditemukannya “kuburan massal” 10 korban lainnya yang diduga telah dibunuh sebelumnya, di Jombang, kampung halaman pelaku. Inipun masih menyimpan misteri karena beberapa melaporkan kehilangan anggota keluarga dan diduga terkait dengan kasus Ryan.

Dari sekian faktor yang membuat kasus ini menarik perhatian publik, beberapa catatan lain muncul tentang bagaimana seharusnya publik dan khususnya media massa menempatkan kasus ini secara proporsional. Sekarang ini ada beberapa kecenderungan media yang justru menjurus pada viktimisasi terhadap Ryan sebagai pelaku.

Perlu diakui bahwa kasus ini memang sangat mengejutkan karena memperlihatkan sisi gelap manusia dengan amat mengerikan. Jumlah korban yang banyak, di antaranya dimutilasi, dan banyak lainnya di kubur massal setelah dibunuh dengan kejam, memperlihatkan bahwa kasus ini bukan kasus pembunuhan biasa. Namun, permasalahan pertama muncul ketika media massa dengan yakin menyatakan bahwa ini adalah serial killer (pembunuhan berantai).

Dalam sebuah wawancara dengan harian ini, penulis menyampaikan bahwa kasus ini masih jauh bila dikategorikan sebagai pembunuhan berantai. Bila hanya mengandalkan pola dari aspek jumlah korban dan interval waktu bahwa pembunuhan terhadap para korban tidak dilakukan dalam satu waktu, secara sederhana kasus ini memang dapat dilihat demikian. Namun, bila didalami lebih jauh banyak aspek lain yang harus “dipenuhi” untuk mengatakan kasus ini sebagai pembunuhan berantai.

Tulisan James Alan Fox dan Jack Levin, 1998 berjudul Multiple Homicide: Patterns of serial and mass murder, dapat dijadikan rujukan. Dalam tulisan ini memang dijelaskan, bahwa serial murder melibatkan pertalian 4 (empat) atau lebih pembunuhan yang dilakukan oleh seorang atau beberapa pelaku yang memiliki jarak/jangka waktu dalam hari, minggu, bulan, bahkan tahun. Namun, Fox dan Levin juga menekankan perlunya melihat aspek motivasi di balik pembunuhan ketimbang hanya menekankan pada aspek jumlah korban dan interval waktu.

Dengan mengacu pada Skrapec (1996), Fox dan Levin menjelaskan, bawah power and control adalah motif paling kuat di balik serial murder. Yaitu sifat menggetarkan, kepuasan seksual atau dominasi yang diperoleh melalui kontrol terhadap kehidupan dan kematian dari korban. Pelaku (umumnya) “mengikat” korban untuk melihat mereka kesakitan, diperkosa, dimutilasi, disodomi, dan melakukan tindakan degradatif lainnya kepada korban agar pelaku merasakan superioritas. Dengan kata lain, pelaku tidak hanya menikmati tindakan membunuh itu sendiri, namun juga merasakan “kegembiraan” ketika korban menjerit dan meminta ampun. Oleh karena itu, pembunuhan dalam hal ini merupakan bentuk dari “ekspresi” dan tidak berbentuk instrumental (seperti pembunuhan yang dilakukan dalam perampokan).

Mengacu pada Dietz (1986) Fox dan Levin juga menjelaskan bahwa atas pembunuhan yang dilakukannya, pelaku juga memerlukan dan menikmati publikasi. Ini sekaligus menjadi instrumen bagi pelaku untuk memperkuat kekuasaan dan kontrol. Dengan melihat latar motivasi ini, umumnya ahli mengatakan bahwa pembunuhan berantai sebagai gejala psikiatrik yang dilakukan oleh individual yang menderita gangguan kejiwaan (psikopatik).

Statistik

Pertanyaannya, apakah ini terjadi pada Ryan? Dalam hal ini penulis menggarisbawahi beberapa hal. Pertama, analisis yang dilakukan oleh para ahli (psikiater, kriminolog, dan banyak lainnya) tidaklah salah karena melihat pada pola. Fox dan Levin juga menekankan perlunya kajian kuantitatif (yang berujung pada pola) dalam analisis serial killer. Inilah mengapa Hickey (1997) memaparkan sejumlah statistik yang kemudian dijadikan banyak orang sebagai referensi ketika membicarakan serial killer.

Menurutnya, 84 persen pelaku serial killer adalah laki-laki, dan umur rata-rata saat pertama kali melakukan pembunuhan adalah 27,5 tahun. Sebanyak 61 persen serial killer menargetkan secara eksklusif pada orang asing, 15 persen setidaknya 1 (satu) orang asing dari daftar korban. 14 persen pelaku beroperasi pada lokasi spesifik (seperti kantor atau rumah), 52 persen pada area yang sedikit lebih luas (seperti kota), dan 34 persen berkelana (nomadic serial killer).

Hickey juga menjelaskan, bahwa male serial killer (pelaku laki-laki), umumnya menyeleksi korban berdasarkan pada sejumlah fantasi seksual, sementara bagi female serial killer (pelaku perempuan) umumnya membunuh korban yang memiliki hubungan ketergantungan padanya (seperti pembunuhan terhadap anak, atau pembunuhan yang dilakukan oleh pekerja seks komersial terhadap klien).

Kedua, meski pola tersebut dapat digunakan secara asumtif di Indonesia (karena konteks penelitian Fox dan Levin serta Hickey berbeda), publik dan para ahli juga perlu melihat kekhususan dari kasus Ryan. Tekanannya adalah perlu pendalaman lebih jauh, single case study, terhadap pelaku untuk kemudian dapat diperoleh informasi yang valid. Termasuk untuk memperjelas apakah kejahatan yang dilakukan oleh Ryan termasuk dalam psychopathic serial killer, yang umum dipersepsikan media dan publik sekarang ini.

Selain kehati-hatian dalam menggolongkan kasus Ryan ke dalam psychopathic serial killer, hal lain yang perlu diperhatikan adalah keterkaitan orientasi seksual dengan pembunuhan sadis yang dilakukan pelaku. Sejumlah analisis yang melihat secara asumtif bahwa polemik dalam hubungan sesama jenis pelaku merupakan salah satu konteks yang lain dalam kasus ini, tidaklah salah terkait dengan argumentasi forensik yang memperlihatkan mutilasi korban lebih memperlihatkan aspek kemarahan daripada hanya menghilangkan jejak. Namun, publik dalam hal ini harus memahami bahwa tidak secara otomatis berarti homoseksual selalu potensial pelaku kejahatan sadis.

Hal lain yang harus diperhatikan untuk melihat kasus Ryan secara proporsional adalah individualisasi reaksi terhadap kejahatan. Polisi hingga kini masih terus mengembangkan kasus ini hingga dapat menjawab teka-teki mungkinnya keterlibatan pihak lain dalam kejahatan ini. Hal ini tidak berarti publik, media massa khususnya, boleh mengembangkan kasus ini dengan “versi” sendiri. Ulasan media tentang latar belakang keluarga pelaku sangat mungkin menggiring publik turut menyalahkan keluarganya dalam keseluruhan episode kejahatan yang dilakukan Ryan.

Terakhir, meski tidak sepenuhnya terkait, media massa jangan sampai berlarut-larut dalam kasus Ryan. Dugaan korupsi “berjemaah” di Dewan Perwakilan Rakyat atau kasus Jaksa Urip-Artalyta yang mengakibatkan korban dan kerugian yang jauh lebih parah dari seorang Ryan justru memerlukan peliputan dan pengawasan yang lebih luas lagi.

TUNTUTAN AKUNTABILITAS DI TENGAH KULTUR KORUPSI

Posted June 12, 2008 by kriminologi
Categories: Uncategorized

Tulisan ini dimuat dalam Rubrik Publik dan Kebijakan, Koran Jakarta, 9 Juni 2008

Oleh Iqrak Sulhin

Sepertinya reformasi birokrasi belum berhasil dilakukan di Indonesia ini. Setidaknya dibuktikan oleh belum mau tertibnya sejumlah lembaga pemerintah dalam pengelolaan keuangan. Sebagaimana diberitakan koran ini tanggal 4 Juni lalu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Anwar Nasution, menyatakan pemerintah cenderung lamban dalam memperbaiki administrasi keuangannya sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2004-2006. Sejumlah penyimpangan yang dicatat BPK adalah tidak dilaporkannya hibah yang diperoleh sejumlah Departemen, adanya belanja negara yang tidak wajar, inventarisasi aset yang tidak tertib, serta pada tingkat daerah terjadinya pemborosan dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan tujuan.

Ada beberapa hal yang dapat didiskusikan dalam hal ini. Pertama, terkait dengan peran audit internal pemerintah sendiri, dalam hal ini BPK, serta substansi dari audit. Kedua, kecenderungan makro kultural di Indonesia terkait dengan gejala korupsi.

Terlepas dari masih berkembangnya anggapan bahwa mekanisme pengawasan internal pemerintah belum maksimal, keseriusan BPK (termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penindakan) pada dasarnya sudah terlihat. Perseteruan antara BPK dengan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan uang perkara dapat menjadi indikasi keseriusan BPK ini. Selain itu, posisi BPK sebagai institusi yang memang berwenang, sangat strategis dalam memaksa terjadinya perubahan dalam pengelolaan keuangan negara. Meskipun untuk menunjang efektivitasnya, perlu didorong oleh pengawasan-pengawasan eksternal dari unsur masyarakat sipil.

Dari aspek substansi, temuan-temuan BPK ini patut diduga masih besarnya “penciptaan peluang” bagi korupsi di Indonesia. Pelaporan hibah agar masuk ke dalam APBN secara otomatis akan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana, selain juga akan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi negara. Kenyataan bahwa sudah adanya aturan tentang tata cara pengadaan pinjaman dan penerimaan hibah, serta pengelolaan hibah dari pemerintah belum mampu memaksa terciptanya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan oleh pemerintah. Sehingga perlu difikirkan sebuah mekanisme yang lebih efektif, tidak cukup hanya dengan frame peraturan pemerintah.

Dalam pandangan kriminologi, penyimpangan-penyimpangan yang potensial terjadi dalam pengelolaan keuangan negara, memang masih dalam kategori individual governmental white collar crime. Dalam hal ini, “penerima manfaat” (baca: koruptor) hanyalah individu-individu aparatur birokrasi pemerintah. Tentang persebarannya secara vertikal, sangat tergantung besaran anggaran. Semakin besar dana yang potensial untuk diselewengkan, semakin luas persebaran “penerima manfaat” secara vertikal, mulai dari yang level tinggi hingga bawah.

Jika diangkat pada level makro kultural, masih sulitnya perubahan dilakukan dalam pengelolaan anggaran pemerintah sangat terkait dengan masih terpeliharanya “budaya” korupsi di kalangan birokrasi. Sebenarnya gejala yang “membudaya” ini sudah menjadi rahasia umum. Sebut saja dalam pengelolaan uang dalam proyek-proyek pemerintah. Beberapa kasus memperlihatkan pelaksanaan tender yang tidak transparan dan sudah jelasnya siapa yang menjadi pemenang. Setelah menangpun dalam tender dengan nilai yang tidak sesuai dengan yang semestinya dianggarkan, sejumlah individu di institusi pemerintah pemberi proyek akan meminta kick back. Pemberian kick back ini sudah menjadi aturan tidak tertulis yang mesti diberikan. Meskipun sekarang ini muncul modus-modus baru agar kick back ini tidak jelas terlihat. Seperti pelibatan “penerima manfaat” dalam kegiatan proyek, melalui pencantuman nama, meskipun dalam kenyataannya mereka ini tidak bekerja sama sekali.

Oleh karenanya, di tengah kondisi seperti ini beberapa hal patut dilakukan. Pertama, auditor internal pemerintah, seperti BPK, harus selalu konsisten dalam pengawasan pengelolaan keuangan pemerintah. Namun harus didukung oleh keterlibatan pengawasan eksternal dari unsur masyarakat sipil. Kedua, perlu difikirkan legal framework yang dinilai efektif untuk memaksa birokrasi pemerintah akuntabel dalam pengelolaan keuangan. Tidak efektifnya peraturan pemerintah dan edaran dari Departemen Keuangan membuktikan kebutuhan akan hal ini. Aturan main yang baru ini diharuskan menjelaskan sanksi yang jelas bagi setiap ketidakdisiplinan, seperti yang disampaikan oleh BPK. Ketiga, selain dalam aspek politik dan legal formal, perubahan dapat dimulai di tingkat mikro, seperti pengawasan langsung terhadap proses dalam proyek pemerintah, mulai dari tender, pembelanjaan, hingga pengerjaan. Dengan kata lain, pengawasan jangan hanya dilakukan terhadap laporan yang masuk.

RALAT

Posted June 6, 2008 by kriminologi
Categories: Uncategorized

Bagi para pembaca tulisan saya berjudul “Negara Lemah” versus “Preman” dalam versi cetaknya di Opini Suara Pembaruan, saya memohon maaf karena ada kesalahan dalam pengutipan. Secara substansi tidak ada masalah.

Dalam tulisan tersebut (di Opini SP) saya tulis… ada buku menarik dari Josept Stiglitz berjudul State building….. Seharusnya pengarang buku tersebut bukan Stiglitz, namun FRANCIS FUKUYAMA. Atas kekeliruan pengutipan ini saya mohon maaf. Maklum saya hanya mengandalkan ingatan pada saat menulis tanpa melihat kembali bukunya. Hanya karena ingin merespon peristiwa monas dengan cepat.

Dalam blog ini, kekeliruan tersebut telah saya perbaiki. Harap maklum

“NEGARA LEMAH” versus “PREMAN”

Posted June 3, 2008 by kriminologi
Categories: Uncategorized

Tulisan ini dimuat dalam Rubrik Opini Harian Suara Pembaruan, 03 Juni 2008

Oleh Iqrak Sulhin

Ada buku menarik dari Francis Fukuyama berjudul State building (versi Indonesianya berjudul Memperkuat Negara) tahun terbit 2006. Di dalam buku ini Fukuyama menjelaskan bagaimana positifnya korelasi antara negara yang lemah dengan munculnya sejumlah masalah sosial. Indikasi kuat atau lemahnya negara dilihat dari apa yang disebutnya sebagai state function (fungsi negara) dengan state capacity (kapasitas negara). Relasi antara keduanya akan menempatkan suatu negara dalam salah satu dari empat kuadran. Ringkasnya, negara yang kuat atau bisa dikatakan sukses adalah negara yang memiliki kapasitas yang kuat, baik dengan fungsi yang banyak maupun sedikit.

Kapasitas negara sederhananya adalah sejauh mana negara mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Dalam konteks pembangunan sosial, kapasitas negara diperlihatkan oleh kemampuan negara memenuhi hak-hak dasar secara proporsional dengan anggaran belanja negara. Dalam konteks penegakan hukum diindikasikan dengan konsistensi negara umumnya dan aparatur penegak hukum khususnya dalam menegakkan hukum dan menciptakan kepastiannya. Untuk yang terakhir ini Fukuyama melihat munculnya terorisme sebagai indikasi lemahnya kapasitas negara dalam pencegahan kejahatan dan penegakan hukum.

Secara mengejutkan, upaya mempertahankan demokratisasi dan good governance process di Indonesia diciderai oleh tindakan “preman”, sekaligus mengindikasikan masih rendahnya kapasitas negara dalam penegakan hukum. Momen kelahiran Pancasila 1 Juni yang digunakan oleh Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) untuk internalisasi nilai toleransi beragama dan kepercayaan justru diakhiri oleh kekerasan “preman” beratribut Front Pembela Islam (FPI). Seakan tidak menerima dengan aktivitas dari aliansi yang di dalamnya juga tergabung organisasi Ke-Islaman, kelompok “preman” tersebut justru melakukan pembubaran paksa dengan kekerasan dan makian.

Dapat dibayangkan apa yang akan dilakukan negara bila tindakan premanisme ini terjadi saat Orde Baru masih berkuasa. Alih-alih sampai melakukan kekerasan, keberadaan kelompok “preman” itu sendiri mungkin sudah diberangus sebelumnya. Tentu saja cara-cara yang dilakukan oleh negara versi Orde Baru tidak diharapkan lagi. Selain jauh dari cita-cita demokrasi, tindakan keras negara justru potensial menciptakan kejahatan yang lain dalam bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Oleh karenanya, dalam penegakan hukum, kapasitas negara yang diharapkan tentu saja tidak seperti yang diperlihatkan Orde Baru. Banyak alternatif lain dalam menciptakan order (ketertiban). Salah satu yang utama adalah kepastian dalam penegakan hukum. Dalam hal ini diperlihatkan oleh konsistensi penindakan aparatur penegak hukum terhadap segala macam tindakan melawan hukum, serta kepastian akan penjatuhan hukuman meskipun kadar dari hukuman itu tidak berat.

Dalam perkembangan filosofi penghukuman, ada anggapan bahwa hukuman yang berat akan menciptakan jera (deterrence). Seperti penjatuhan hukuman mati. Namun penelitian justru memperlihatkan bahwa kepastian penindakan dan penjatuhan hukuman-lah yang lebih potensial menciptakan jera. Meskipun hukuman yang dijatuhkan tidaklah berat. Seperti yang dipraktekkan di sejumlah negara maju bagaimana jelas dan pastinya konsekuensi hukum hanya atas perilaku membuang sampah sembarangan.

Terkait dengan apa yang telah dilakukan oleh kelompok dengan atribut FPI terhadap AKKBB, negara (dalam hal ini diwakili oleh aparatur penegak hukum) seharusnya menyadari bahwa tindakan yang dilakukan tersebut bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya kelompok beratribut FPI ini juga sering melakukan aksi kekerasan, namun tidak ada respon yang efektif dari aparatur penegak hukum. Hingga kini publik mungkin tidak pernah mendengar adanya upaya evaluasi terhadap keberadaan organisasi masyarakat yang justru kontraproduktif terhadap ketertiban bersama.

Dalam alam demokrasi, keberadaan organisasi masyarakat justru diperlukan. Namun, ketidakkonsistenan negara dalam penegakan hukum justru membuat organisasi-organisasi tersebut menaikkan statusnya sebagai pengganti negara, dan merasa legitimate untuk melakukan kekerasan atas nama klaim kebenaran. Bila kondisi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ketegasan dan kepastian penegakan hukum, sangat mungkin tindakan serupa kembali terjadi di masa datang.

Oleh karenanya, beberapa hal perlu dilakukan segara untuk memperbaiki kapasitas negara dalam penegakan hukum. Pertama, untuk jangka pendek terhadap apa yang dilakukan oleh kelompok beratribut FPI tanggal 1 Juni tersebut, Kepolisian harus bertindak tegas dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengembalikan kewibawaan hukum yang sangat jelas dilecehkan melalui tindakan premanisme. Dengan mulai diidentifikasinya para pelaku, Kepolisian harus berani menindak secara tegas serta menyeret pelaku ke pengadilan. Hal mana ini juga didukung oleh Presiden dalam konferensi pers-nya pasca kejadian.

Kedua, Kepolisian juga harus mengusut hingga pada indikasi keterkaitan kelompok tersebut dengan FPI karena jelas atribut organisasi ini digunakan dalam tindakan kekerasan tersebut. Dalam hal ini, sebagai sebuah organisasi dengan menurut pendirinya ditujukan untuk amar ma’ruf, FPI harus berani mempertanggungjawabkan adanya anggota FPI yang terlibat dalam kekerasan tersebut. Jikapun berkilah bahwa mereka yang terlibat bukan anggota FPI, organisasi ini tetap harus menjelaskan tentang keberadaan begitu banyak aktributnya saat kejadian.

Lebih jauh dari itu, negara juga perlu melakukan evaluasi terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan yang cenderung bertindak dengan kekerasan. Meskipun demikian, penentuan kriteria organisasi yang kontraproduktif terhadap demokrasi ini harus dibuat secara bersama-sama. Melibatkan penilaian dari organisasi kemasyarakatan lainnya. Tidak hanya kriteria yang dibuat oleh negara karena potensial kembali pada praktek negara yang diperlihatkan oleh Orde Baru.

Ketiga, analisis terhadap gejala premanisme semacam ini tidak terlepas dari konteks yang lebih makro. Khususnya terkait dengan kebijakan kriminal oleh negara. Secara teoritis, di tengah ketidakmampuan negara dalam menyelesaikan permasalahan sosial akan selalu muncul “kekuatan alternatif”. Di satu sisi, dapat berdampak positif namun di sisi lain ada yang berpotensi negatif. Terkait dengan hal ini, secara mendasar yang perlu diperhatikan adalah konsistensi dan kepastian kebijakan dari negara. Bukan dalam bentuk pemberian hukuman sangat berat di atas kertas yang minim realisasi. Melalui konsistensi dan kepastian ini negara akan kembali meningkatkan kapasitasnya sekaligus menjadi negara yang kuat.

Masih terkait dengan hal yang ketiga, negara harus mulai mempersempit ruang gerak “kekuatan alternatif” ini dengan responsif terhadap tuntutan masyarakat. Sebagai mana banyak diketahui, sejumlah organisasi kemasyarakatan getol melakukan sweeping terhadap sejumlah masalah sosial, seperti perjudian, minuman keras, dan pelacuran. Negara, melalui Kepolisian harus mengambil kembali peran yang seharusnya dimainkan oleh mereka sesuai dengan statusnya sebagai penegak hukum. Selain itu, harus pula mulai dihilangkan kecenderungan sejumlah oknum aparat hukum untuk “mengambil keuntungan” dari masalah-masalah sosial tersebut.

Keempat, mendorong negara untuk memediasi perbedaan-perbedaan yang ada di masyarakat. Dalam hal masalah Jemaah Ahmadiyah misalnya, negara harus mampu memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa terlepas dari klaim sesat, setiap kepercayaan atau spiritualitas harus dilindungi eksistensinya. Demikian pula dengan penjelasan bahwa kepercayaan adalah masalah yang sangat bersifat pribadi serta tidak bisa dipaksakan, terlebih lagi dengan cara-cara kekerasan.

Terakhir, elit atau tokoh yang berpengaruh dalam kelompok-kelompok yang sangat mungkin bersinggungan pasca peristiwa tersebut agar dapat menahan diri serta para anggota kelompoknya untuk kepentingan bersama.

Apakah Kejahatan Naik Seiring BBM?

Posted June 2, 2008 by kriminologi
Categories: Kriminologi dan Pembangunan

Tulisan ini dimuat dalam Koran Jakarta, 02 Juni 2008.

Bicara tentang latar belakang kejahatan, terdapat asumsi umum bahwa kejahatan muncul karena faktor ekonomi. Tidak ada yang salah dengan asumsi ini meskipun dalam kenyataannya faktor ekonomi secara kriminologis lebih tepat disebut sebagai pemicu. Salah satu teori umum yang mengabstraksi kecenderungan ini adalah mekanisme adaptasi yang disampaikan oleh Robert Merton (1938). Dalam teorinya, Merton menjelaskan terkadang ada kesenjangan antara mean (cara) dan goal (tujuan) di masyarakat. Dalam mencapai sukses ekonomi atau kesejahteraan, orang sering dihadapkan dengan terbatasnya cara-cara yang legal, sehingga mekanisme adaptasi yang diambil oleh yang bersangkutan adalah cara-cara yang ilegal atau kejahatan.

Abstraksi Merton dapat dipergunakan dalam melihat kondisi Indonesia pasca pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BMM) sekarang ini. Secara objektif kenaikan BBM yang kemudian berpengaruh terhadap inflasi, telah membatasi akses sebagian masyarakat untuk kebutuhan-kebutuhan pokok karena di pihak lain pendapatan masyarakat cenderung tetap. Selain itu, masyarakat, khususnya kelompok miskin, juga diberikan pilihan-pilihan yang terbatas dalam merubah tingkat kesejahteraan. Setidaknya untuk menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok. Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM bukanlah solusi yang bersifat jangka panjang. Selain juga bila diukur secara objektif, BLT tidak akan cukup proporsional sebagai coping mechanism (mekanisme penyesuaian diri dalam menghadapi kondisi baru).

Di tengah kondisi ini beberapa potensi masalah sosial patut untuk mendapat perhatian. Di satu sisi beban ekonomi semakin berat, di sisi lain cara-cara legal untuk memenuhi kebutuhan hidup semakin terbatas. Demonstrasi mahasiswa yang sering berakhir rusuh secara sederhana dapat menjadi indikasi bagaimana sulitnya menyelesaikan masalah ini secara “baik-baik.

Ada beberapa alasan untuk mengatakan bahwa kebijakan kenaikan harga BBM ini potensial meningkatkan kuantitas kejahatan. Khususnya kejahatan murni bermotif ekonomi untuk bertahan hidup, bukan yang ditujukan untuk foya-foya atau tuntutan gaya hidup. Pertama, adalah setting sosial ekonomi saat kebijakan diambil. Sebelum pemerintah mengambil kebijakan menaikkan harga BBM, Indonesia umumnya, dan Jakarta khususnya sudah terlihat sebuah tren peningkatan kejahatan secara kuantitas seiring dengan tekanan ekonomi dengan terjadinya inflasi, khususnya bahan-bahan pokok. Hal ini memperlihatkan bahwa sebelumnya pun masyarakat telah mendapat tekanan cukup berat pada masyarakat. Masyarakat yang dimaksud di sini adalah mereka yang berada dalam golongan miskin dan mereka yang berada sedikit di atas “garis kemiskinan”. Kenaikan BBM menjadi momentum yang semakin memperburuk keadaan. Secara asumtif, dampak kenaikan BBM justru paling banyak dirasakan oleh yang sedikit berada di atas garis miskin tersebut.

Kedua, kebijakan menaikkan harga BBM ini tidak diiringi oleh mekanisme pemberian kompensasi yang langsung berdampak pada masyarakat miskin, dan bersifat jangka panjang. Meskipun pemerintah menjelaskan bahwa BLT adalah cara agar “subsidi BBM” yang selama ini dianggap lebih banyak dinikmati oleh mereka yang bermobil dapat langsung dinikmati oleh masyarakat miskin. Namun sama halnya dengan pemberian BLT tahun 2005, banyak yang seharusnya berhak namun tidak mendapatkan BLT hanya karena masalah administratif. Hal mana juga terjadi pada pemberian BLT tahun ini. Salah satunya disebabkan oleh data yang dipergunakan sebagai dasar untuk menentukan penerima BLT nyaris sama dengan tahun 2005. Masalah ini dapat dianggap sebagai pembebanan kelalaian pemerintah kepada masyarakat.

Masih terkait dengan alasan kedua, dalam konteks makro, alih-alih berkomitmen dan merealisasikan upaya penciptaan kesejahteraan yang sudah menjadi kewajibannya, dalam kenyataannya pemerintah belum sepenuhnya mampu memberikan layanan-layanan publik dasar bagi masyarakat, jauh sebelum kebijakan kenaikan BBM dilakukan. Seperti akses terhadap pangan, air bersih, kesehatan dan pendidikan. Oleh karenanya, publik dapat saja meragukan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program-program kompensasi lainnya (selain BLT) dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dapat dihemat dengan pengurangan subsidi BBM. Dengan kata lain hanya berhenti sebatas wacana karena ke depannya pemerintah dapat saja berargumen ada kebijakan lain yang lebih penting.

Ketiga, lebih bersifat psikologis. Di tengah himpitan ekonomi dan terbatasnya askes kepada kesejahteraan, masyarakat masih dihadapkan oleh tindakan penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh aparatur negara atau pejabat publik lainnya. Sebut saja bagaimana polisi berhadapan dengan demonstrasi mahasiswa. Terlepas dari “provokasi” yang sudah menjadi kebiasaan mahasiswa dalam demonstrasi, atas alasan apapun polisi seharusnya tidak melakukan tindakan-tindakan brutal dengan menyerang mahasiwa dan merusak kampus Universitas Nasional, Pasar Minggu. Demikian pula dengan individual governmental white collar crime yang terkesan sudah mendarah daging dalam institusi seperti Bea Cukai. Ditambah lagi dengan perbuatan tidak bermoral yang dilakukan anggota DPR yang notabene “wakil rakyat”.

Di tengah hilangnya harapan besar terhadap polisi yang memang berstatus sebagai “alat negara”, namun bersahabat dengan rakyat, atau terhadap wakil rakyat yang seharusnya memperjuangkan aspirasi, masyarakat akan menilai dirinya tidak lagi diurus, dilindungi atau diayomi oleh negara. Pada akhirnya, kondisi seperti ini potensial menciptakan “pembangkangan sipil”. Meningkatnya kejahatan akan menjadi indikator utama gejala ini.

Tulisan ini memang masih bersifat asumtif dalam memandang tren kejahatan pasca kenaikan BBM. Namun demikian, sebagaimana disinggung sebelumnya, tren kejahatan bermotif ekonomi sebelum kenaikan BBM justru telah memperlihatkan peningkatan, baik kuantitas maupun kualitas. Oleh karenanya, belajar dari pengalaman, semakin terbatasnya akses terhadap cara-cara legal untuk bertahan hidup pasca kenaikan harga BBM ini bukan tidak mungkin mengekskalasi peningkatan yang sudah terjadi sebelumnya.

Kebijakan pemerintah yang melulu didasarkan atas pertimbangan murni ekonomi, dan cenderung menihilkan aspek-aspek sosial dan psikologis, dalam pandangan kriminologi belum mempertimbangkan aspek fasilitasi untuk mencegah kejahatan. Kejahatan bermotif ekonomi untuk bertahan hidup ini secara makro dapat diminimalisir bila negara memberikan akses yang cukup bagi masyarakat untuk mencapai kesejahteraan. Sekurang-kurangnya dengan terpenuhinya pelayanan publik pokok, khususnya bahan pangan, pendidikan dan kesehatan.

“Retool” Pemasyarakatan

Posted April 29, 2008 by kriminologi
Categories: Penologi

Tulisan ini dimuat dalam Rubrik Opini Suara Pembaruan 28 April 2008

Oleh Iqrak Sulhin

Bila mengikuti perkembangan penologi (ilmu penghukuman), filosofi integratif yang dianut Indonesia jauh lebih maju bila dibandingkan dengan filosofi pemenjaraan yang masih banyak dianut oleh berbagai negara maju di dunia.

Tanggal 27 April tahun ini Pemasyarakatan memperingati ulang tahun yang ke-44. Momentum kemunculan Pemasyarakatan ini adalah diselenggarakannya Konferensi Nasional Kepenjaraan di Lembang, Bandung, 27 April- 7 Mei 1964. Sebelumnya, juga terjadi momentum besar ketika pertama sekali Sahardjo SH, Menteri Kehakiman RI, saat itu, memperkenalkan istilah Pemasyarakatan dalam forum resmi nasional. Tepatnya pada saat kepadanya diberikan gelar doktor honoris causa oleh Universitas Indonesia di Istana Negara, 5 Juli 1963. Dalam pidatonya Sahardjo menjelaskan bahwa tujuan pidana penjara sebagai berikut; di samping menimbulkan rasa derita pada terpidana karena dihilangkannya kemerdekaan bergerak, membimbing terpidana agar bertobat, mendidik supaya ia menjadi seorang anggota masyarakat sosialis Indonesia yang berguna. Secara ringkas tujuan ini disebutnya sebagai pemasyarakatan.

Dalam pembukaan Konferensi Nasional Kepenjaraan 27 April tersebut, Presiden Soekarno menegaskan bahwa apa yang dulu dinamakan sebagai Kepenjaraan telah di-retool dan di-reshape menjadi Pemasyarakatan. Bahwa dengan menyadari setiap manusia adalah makhluk Tuhan yang hidup bermasyarakat maka dalam sistem Pemasyarakatan Indonesia para narapidana diintegrasikan dengan masyarakat dan diikutsertakan dalam pembangunan ekonomi negara secara aktif….

Masih di dalam konferensi, seiring dengan amanat Presiden, Bahrudin Suryobroto sebagai Wakil Kepala Direktorat Pemasyarakatan, saat itu menjelaskan lebih jauh bahwa pemasyarakatan bukanlah hanya tujuan pidana penjara, juga sebuah proses yang bertujuan memulihkan kesatuan hubungan (integrasi) antara individu terpidana dengan masyarakat. Inilah ringkas historis munculnya pemasyarakatan sebagai tujuan dan proses pemidanaan di Indonesia.

Pemikiran sekaligus tuntutan untuk berubah pada periode 1963-1964 tersebut seakan-akan belum tuntas saat ini. Setelah Pemasyarakatan berusia 44 tahun masih jelas terdengar suara publik yang mengatakan Lembaga Pemasyarakatan tidak ubahnya seperti penjara. Penghuni yang melebihi kapasitas daya tampung, kematian narapidana, buruknya kualitas kesehatan, kekerasan hingga kerusuhan, serta perilaku koruptif oknum pelaksana Pemasyarakatan hanyalah sebagian kecil dari kompleksnya masalah dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia sekarang ini. Prinsip bahwa satu-satunya hak yang diambil dari terpidana hanyalah kebebasan bergerak sangat jauh dari kenyataan.

Rupanya waktu lebih dari empat dekade terlihat belum cukup untuk mewujudkan apa yang telah diformulasi oleh Sahardjo, Bahrudin Suryobroto, serta tokoh-tokoh awal pemasyarakatan. Namun, tidak berarti peluang untuk berubah tertutup sama sekali. Jika Orde Baru dianggap gagal, maka adalah rugi mempertahankan status quo di tengah Indonesia yang kembali menciptakan sendiri momentum perubahan. Reformasi Mei 1998 disadari atau tidak telah berpengaruh besar dalam mengubah corak politik, ekonomi, dan kehidupan sosial budaya. Termasuk dalam proses penegakan hukum. Pemisahan Kehakiman dari eksekutif memberikan peluang besar bagi hukum yang benar-benar suprematif. Demikian pula Kejaksaan dan Kepolisian yang berupaya untuk semakin adaptif dengan tuntutan ke arah supremasi hukum yang bersih.

Terlepas dari sejumlah kasus yang justru menciptakan skeptisisme publik, dalam bentuk masih terindikasi jelasnya mafia peradilan dan oknum jaksa yang koruptif, perubahan-perubahan yang tengah dilakukan patut didukung penuh.

Menyambut ulang tahun Pemasyarakatan 27 April ini ada baiknya publik menyadari bahwa ada satu wilayah lain dalam sistem peradilan pidana kita yang tengah berupaya untuk berubah dan membutuhkan dukungan. Dalam beberapa tahun terakhir, pemasyarakatan tidak bedanya dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan kekuasaan Kehakiman, selalu mendapat sorotan. Namun, untuk Pemasyarakatan yang hanya dianggap pengujung sistem peradilan pidana ini minim dukungan, tidak semarak dukungan yang diberikan pada upaya transformasi lembaga Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman.

Dalam kenyataannya, kompleksitas masalah dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan hingga mandulnya fungsi balai pemasyarakatan telah mendapat perhatian sangat luas. Hanya ironis lebih banyak berhenti pada tingkat rekomendasi yang tidak implementatif. Tulisan ini tidak bermaksud menafikan sama sekali perubahan dan kesuksesan yang telah dicapai. Namun, begitu sulitnya melakukan tranformasi yang signifikan justru mengundang pertanyaan.

Hambatan Struktural

Terkait hal ini dua hipotesis dapat diajukan. Pertama, tidak adanya kemauan internal Pemasyarakatan sendiri untuk berubah. Kedua, adanya hambatan struktural untuk perubahan yang dimaksud.

Rasanya sulit untuk mempercayai hipotesis yang pertama. Tokoh-tokoh awal Pemasyarakatan, para penerusnya, seperti Baharudin Lopa (alm), Adi Sujatno, dan banyak lainnya, hingga para tokoh terkini, seperti, Untung Sugiyono dan Didin Sudirman, memiliki visi jelas tentang arah Pemasyarakatan yang sangat berbeda dengan pemenjaraan. Terlebih momentum reformasi yang telah berumur 10 tahun ini telah memberikan pengaruh pada perubahan mindset para pengambil kebijakan. Minimal dalam bentuk kekhawatiran untuk dianggap tidak reformis, sehingga cenderung mendukung ide-ide perubahan proses kebijakan ke arah yang lebih demokratis.

Sebagaimana disinggung sebelumnya adalah rugi bila momentum reformasi ini tidak dimanfaatkan untuk melakukan perubahan. Dengan argumentasi ini, hipotesis kedua justru terlihat sangat dominan. Berbagai penelitian memperlihatkan akar permasalahan yang membuat sulitnya perubahan signifikan dilakukan adalah adanya hambatan struktural. Kentalnya kultur perencanaan dan penganggaran yang sentralistik menyulitkan perubahan. Terlebih perubahan yang dicoba diinisiasi oleh Direktorat Pemasyarakatan, terlebih lagi oleh unit pelaksana teknis yang menjadi pengujung dari gemuk, kompleks, serta terputusnya struktur dan alur kebijakan dalam tubuh departemen. Kepada Direktorat Pemasyarakatan sebagai stakeholder utama dalam proses Pemasyarakatan hanya diberikan kewenangan teknis fungsional dalam hubungannya dengan LP atau Rutan sebagai unit pelaksana teknis.

Idealnya, semakin luas pilihan-pilihan kebijakan di lingkup Direktorat dan unit pelaksana teknis akan memberikan peluang yang lebih besar bagi perubahan yang cepat dan efektif. Cepat karena tidak lagi berbenturan dengan struktur departemen yang gemuk, kompleks dan terputus. Efektif karena pengambil kebijakan (direktorat dan unit pelaksana teknis) adalah pihak yang paling mengetahui realitas permasalahan dalam proses Pemasyarakatan.

Meminjam istilah Presiden Soekarno dalam amanatnya saat Konferensi Nasional Kepenjaraan 27 April 1964, sekarang ini Pemasyarakatan perlu di-retool dan di-reshape. Perdebatan tentang filosofis pemidanaan Indonesia telah jelas dan tegas dinyatakan dalam konferensi itu. Bila mengikuti perkembangan penologi (ilmu penghukuman), filosofi integratif yang dianut Indonesia jauh lebih maju bila dibandingkan dengan filosofi pemenjaraan yang masih banyak dianut oleh berbagai negara maju di dunia. Oleh karena itu, hal yang sekarang harus di-retool dan di-reshape adalah aspek struktural yang sangat berpengaruh bagi terwujud atau tidaknya apa yang dicita-citakan oleh tokoh-tokoh awal Pemasyarakatan.

Memperjuangkan identitas yang tidak jelas

Posted April 16, 2008 by kriminologi
Categories: Uncategorized

Monitor Depok, 8 April 2008

Belakangan, aksi tawuran antarpelajar kembali marak di Depok.
Bahkan hingga sampai memakan korban jiwa. Dua pelajar dari sekolah yang berbeda telah tewas dalam kurun waktu dua pekan ini.

Kriminolog UI, Iqrak Sulhin, mengatakan, tawuran merupakan gejala sosial sempat menghilang. Meskipun ada, tapi akumulasi gesekannya terbilang kecil. Beda dengan yang dulu-dulu.

“Saya kaget, kok di Depok tiba-tiba saja marak kembali. Sampai makan dua korban jiwa lagi,” katanya kepada Monde.

Menurut dia, tawuran merupakan perilaku kolektif yang disebabkan dua hal. Pertama, tawuran seketika. Seperti misalnya, sekelompok siswa yang tengah jalan-jalan bergerombol di mal. Lalu tiba-tiba bersinggungan dengan kelompok siswa lainnya.

“Meskipun dua kelompok ini tidak pernah ada gesekan sebelumnya, hal ini bisa saja memicu pecahnya tawuran,” ujarnya.

Kedua, tawuran karena ada hal yang terpendam. Yakni dua kelompok sekolah yang sebelumnya pernah berkonflik kemudian kembali pecah karena dipicu satu dan lain hal. “Pemicu ini mengeskalasi apa yang selama ini terpendam.” Jika kedua hal tersebut terkait namanya triges.

Pelaku kekerasan usia remaja, kata dia, rentan dengan upaya mencari jatidiri. Mereka cenderung mempertahankan identitas tanpa alasan yang jelas.

Seperti wilayah kekuasaan yang dilanggar, identitas harga diri dilecehkan. “Padahal nggak tahu sebenarnya identitas yang diperjuangkan itu apa.”

Lebih lanjut, dia menjelaskan, faktor utama tawuran diawali siswa yang bergerombol.

“Tawuran selalu dimulai saat sejumlah siswa bergerombol. Tentunya untuk mengantisipasi itu, pihak kepolisian atau siapapun harus mulai mencegah. Dengan menyuruh mereka bubar,” tuturnya.

Proaktif sekolah, lanjut dia, terutama pihak guru juga harus lebih ditingkatkan.

“Guru, kita sama-sama tahulah, para murid-kan lebih takut sama gurunya daripada sama polisi… mereka takut nggak luluslah takut nggak naik kelas-lah,” katanya.

Kemudian, dia juga menilai media [tontonan], seperti tayangan sinetron yang akhir-akhir ini sangat diminati kaum palajar namun kurang memberikan pendidikan edukatif.

“Di berbagai sinetron, terlihat siswa dalam menyelesaikan masalah dengan rasa kebencian… ini faktor lebih makro. Yang peling penting tadi itu. Peran guru di sekolah, dan kesigapan aparat kepolisian untuk bersikap jika melihat adanya siswa yang bergerombol,” paparnya.(Wenri Wanhar)