PRITA DAN “KEKANGAN UU ITE”

Posted June 15, 2009 by kriminologi
Categories: Realitas

Media Indonesia, 8 Juni 2009

Oleh Iqrak Sulhin

Tuduhan pencemaran nama baik oleh Prita Mulyasari terhadap RS Omni Internasional Tangerang mengejutkan publik. Bila mencermati substansi tulisan “curhat” Prita, hal ini sebenarnya biasa dan banyak dilakukan oleh siapapun yang dewasa ini sering bersentuhan dengan media internet. Setiap orang dapat membuat situs atau web-blog dan bebas menulis apapun. Bahkan di berbagai situs jejaring, tulisan-tulisan curhat seperti ini banyak ditemukan meskipun dalam bentuk yang lebih ringkas.

Pertanyaannya kemudian, mengapa Prita dianggap mencemarkan nama baik? Sederhananya, tentang hal ini dapat dilihat dari tiga perspektif. Pertama, dari sisi Prita melalui curhat-nya tersebut, yang kemudian disebut sebagai pelaku pencemaran nama baik. Kedua, dari reaksi yang diberikan oleh RS Omni, dan ketiga dari reaksi negara, khususnya Peradilan Pidana, dengan dasar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dari sisi substansi, tulisan Prita pada dasarnya mengindikasikan terhambatnya mekanisme-mekanisme formal dalam penyelesaian masalah dalam pelayanan publik, khususnya bidang kesehatan. Ironisnya, kecenderungan ini mengarah pada ketidak percayaan terhadap mekanisme itu sendiri. Dugaan malapraktik yang melibatkan dokter dapat menjadi contoh. Kasus-kasus ini sulit sekali dimenangkan ketika dihadapkan dengan pembuktian dan “solidaritas” dokter. Kecenderungan ini membuat publik pesimistis untuk mengangkat ke ranah hukum bila terjadi atau berpotensi terjadi di masa depan.

Para dokter memang menjadi pokok perhatian terkait hal ini. Untuk hal-hal sederhana terkadang dokter tidak bisa dianggap telah bertindak profesional. Sebut saja misalnya menjawab dengan santun dan tepat setiap pertanyaan pasien, memberikan keterangan atas setiap perlakuan medis yang diberikan, hingga memberikan diagnosa yang benar. Pasien sering dianggap meragukan “keahlian” sang dokter bila bertanya tentang banyak hal terkait dirinya. Dokter dan rumah sakit perlu sensitif karena di mata publik berkembang opini bahwa dokter sekarang ini lebih berat orientasinya pada uang ketimbang pelayanan. Misalnya pada saat perempuan akan melahirkan di RS, dokter cenderung merekomendasikan operasi dengan biaya mahal dan waktu yang cepat ketimbang menunggu proses kelahiran secara alamiah (normal) dengan waktu yang lebih lama. Dalam tulisan Prita, kecenderungan dokter seperti disinggung sebelumnya juga terlihat.

Dari sisi RS Omni, reaksi ini tentu saja berlebihan karena dasar dari reaksi ini lebih terlihat dari aspek terancamnya “pasar” melalui rusaknya citra RS tersebut sebagai pelayanan yang bertaraf internasional. Dalam pelayanan publik, meski unsur mencari keuntungan dapat dibenarkan dalam pelayanan publik oleh sektor swasta, namun hakekat pelayanan swasta adalah untuk pelayanan itu sendiri. Seharusnya, tulisan Prita lebih dianggap sebagai input bagi perbaikan pelayanan. Publik-pun akan lebih memberikan apresiasi bila respon terhadap Prita tidak seperti yang dilakukan sekarang ini, meski RS Omni memiliki hak untuk demikian.

Satu sisi lain yang cukup kontroversial dalam kasus Prita ini adalah reaksi dari Sistem Peradilan Pidana atas dasar UU ITE. Ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu substansi aturan itu sendiri serta kesan di mata publik bahwa sistem peradilan pidana, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan, lebih berpihak pada kepentingan bisnis yang merasa tercemar nama baiknya.

Salah satu kecenderungan hukum adalah selalu tertinggal dari tipologi kejahatan. Kehadiran UU ITE ini bila dikaitkan dengan corak dan karakteristik masyarakat dewasa ini adalah sebuah keniscayaan. Ada pameo yang mengatakan Cyber Crime hanyalah kejahatan konvensional, namun dengan cara dan media yang baru. Bila dahulu penipuan memerlukan interaksi face-to-face, sekarang ini dapat dilakukan hanya dengan media online (internet). Demikian pula dengan munculnya “pasar online” di mana transaksi bisnis direduksi dalam bentuk “digit” numerik dan karakter yang dihantar terimakan melalui internet.

Perkembangan seperti ini tentu saja menuntut adanya rambu-rambu hukum baru yang lebih adaptif. Dalam UU ITE itu sendiri dijelaskan bahwa menguatnya globalisasi informasi serta kemajuan dalam teknologi informasi telah menyebabkan perubahan di masyarakat hingga munculnya bentuk-bentuk hukum baru. Bila boleh ditambahkan, perkembangan teknologi informasi ini juga mendorong munculnya tipologi baru dalam dunia kriminalitas. Beberapa aspek dalam UU ini secara tegas memberikan perlindungan terhadap masyarakat, salah satunya perlindungan terhadap informasi atau dokumen di dalam komputer atau sistem elektronik. Oleh karenanya umumnya kecenderungan di institusi pemerintah, swasta dan masyarakat untuk menyimpan data, informasi atau dokumen secara digital, secara kriminologis UU ITE cukup berdasar.
Namun demikian, bila kembali ke sifat bahwa hukum selalu memiliki celah dan tertinggal, kasus Prita ini perlu mendapatkan perhatian khusus untuk mencermati kembali sejauh mana UU ITE ini dapat dianggap proporsional. Bila melihat Bab VII, Pasal 27 ayat 3 yang diancamkan pada Prita, muncul sejumlah catatan. Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pada pasal 45 ditegaskan terhadap perbuatan ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal 1 Milyar Rupiah.

Terkait dengan hak berkomunikasi yang dilindungi Undang-Undang Dasar perubahan kedua, apa yang dilakukan Prita justru dibenarkan. Pasal 28 F UUD 1945 menegaskan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Perdebatan memang akan muncul terkait dengan substansi informasi yang dimaksud. Tentu saja bila mengandung unsur ancaman, penipuan, SARA dan lainnya (sebagaimana juga diatur dalam UU ITE) tidak akan dapat dibenarkan.

Permasalahannya, apakah tulisan Prita adalah pencemaran nama baik Omni Internasional? Argumen bahwa internet adalah media berekspresi yang masif digunakan di seluruh dunia dan ekspresi adalah hak setiap manusia, serta secara substansi tulisan Prita lebih menggambarkan kekecewaannya terhadap sikap dokter dan pelayanan yang diberikan, seharusnya unsur mencemarkan nama baik belum dapat diterima. Dapat dibayangkan kemunduran yang akan terjadi bila diskusi satu, dua atau banyak orang dalam sebuah milis, yang kebetulan membicarakan, misalnya, sebuah bank yang akan bangkrut dianggap sebuah pencemaran nama baik oleh bank yang bersangkutan. Juga bila dilarangnya memuat tulisan yang berisi opini atau luapan kekesalan tentang sebuah pelayanan publik baik oleh pemerintah maupun swasat.

Dalam pandangan kriminologi, kejahatan memang merupakan perbuatan yang bersifat merugikan. Namun masalahnya, dalam struktur masyarakat kapitalistik dewasa ini, pihak yang lebih dominan dalam mendefinisikan kerugian adalah kekuasaan, baik secara politik maupun ekonomi. Bila melihat bagaimana reaksi yang diberikan oleh banyak pihak terhadap kasus Prita ini, terlihat bahwa kerugian justru ada di pihak masyarakat sendiri. Melalui terancamnya kekebasan berekspresi serta menyampaikan informasi yang justru dilindungi oleh konstitusi.

Terakhir, pihak yang juga perlu diperhatikan adalah Kepolisian dan Kejaksaan. Terlepas dari lempar tanggung jawab antara keduanya, khususnya dalam hal pencantuman pasal 27 dan pasal 45 UU ITE. Satu hal yang diharapkan dari keduanya adalah dapat memandang sebuah kasus secara lebih proporsional. Baik secara materiil, maupun dalam konteks acara pidana, khususnya penahanan dari orang yang disangka melakukan pelanggaran. Dalam hal penahanan, Hukum Acara jelas menegaskan pertimbangan untuk penahanan; yaitu bila melarikan diri, melakukan kejahatan kembali atau menghilangkan barang bukti. Sulit untuk diperkirakan bahwa Prita akan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti (yang tentu saja sulit sekali dilakukan di dunia cyber dewasa ini).

Richard Quinney (1979) pernah menjelaskan adanya kecenderungan kuat dari Sistem Peradilan Pidana untuk terjebak dalam Criminal Justice Industrial Complex. Kecenderungan bahwa aparat penegak hukum bermutualisme dengan bisnis, sehingga penegakan hukum lebih identik sebagai pembelaan terhadap kepentingan bisnis. Semoga ini benar-benar tidak terjadi dalam kasus Prita ini.

NEWSMAKING CRIMINOLOGY

Posted June 15, 2009 by kriminologi
Categories: Media Massa dan Kejahatan

Rubrik Analisis Kriminalitas, Suara Pembaruan, 13 Mei 2009

Minggu ini tepat satu tahun Rubrik Analisis Kriminalitas, kerjasama antara Departemen Kriminologi FISIP UI dengan Harian Suara Pembaruan. Sudah setahun pula pembaca diberikan ulasan, baik teori maupun opini, tentang dunia kriminalitas. Meski terkadang masih terdapat “gap” yang besar antara substansi tulisan dengan apa yang menjadi harapan publik, namun rubrik ini telah memberikan warna tersendiri dalam dunia jurnalistik.

Sedikit melihat ke belakang, salah satu latar belakang inisiatif kerjasama ini adalah sebuah kritik yang diberikan oleh Gregg Barak, seorang Profesor Kriminologi di Eastern Michigan University tentang “utilisasi” kriminolog dalam dunia jurnalistik pada akhir 1980-an. Menurut Gregg Barak, pemberitaan kejahatan umumnya terkadang justru membuat realitas kejahatan itu sendiri menjadi kabur. Hal ini terjadi karena media lebih senang memperlihatkan aspek dramatis dari peristiwa kejahatan. Bad news is good news. Pemberitaan seperti ini melupakan aspek yang justru diperlukan oleh publik, yaitu memahami realitas kejahatan itu secara tepat dan proporsional. Serta aspek pengendalian atau pencegahan kejahatan itu sendiri.

Patut diakui bahwa dunia jurnalistik, yang semakin jelas diperlihatkan seiring perkembangan teknologi, adalah bisnis. Hakekat bisnis adalah mencari keuntungan, selain juga memiliki tujuan-tujuan mulia seperti mendidik masyarakat. Oleh karenanya, adalah wajar bila kemudian media massa lebih “memilih” menampilkan hal-hal yang akan menarik perhatian publik. Salah satu hal yang menarik tersebut adalah dunia kriminalitas. Namun tentu saja yang hadir secara menyeramkan, berdarah-darah, atau dramatis, agar publik membaca, mendengar atau melihat.

Meski diakui demikian, namun media seharusnya juga mampu menghadirkan “realitas” yang tepat. Dalam kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Ryan, media teramat senang menghadirkan Ryan sebagai pribadi yang homoseksual hingga publik seperti diajak menyimpulkan bahwa kejahatan yang dilakukannya disebabkan oleh dirinya yang menyukai sesama jenis. Konsekuensinya, publik memberikan stigma yang sangat berlebihan kepada kelompok homoseksual. Hingga mengarah ke kekerasan. Padahal bila dilihat dari kacamata keilmuan, impulsifitas, egosentrisme, dan kurang empati adalah gejala yang juga dapat ditemukan pada individu yang “normal”.

Terhadap kejahatan yang dilakukan oleh perempuan, media juga cenderung menyalahkan pelaku. Bahwa kejahatan adalah hal yang tidak pantas dilakukan oleh perempuan, sehingga bila nyatanya terjadi maka pasti ada “sesuatu yang salah” dalam diri perempuan tersebut. Sebut saja misalnya bagaimana media kurang melakukan penelusuran terhadap kemungkinan bahwa mutilasi “Mayasari Bakti” yang dilakukan oleh seorang perempuan tahun lalu dilatarbelakangi oleh kekerasan dalam rumah tangga yang dialami pelaku. Penelitian memperlihatkan bahwa umumnya kejahatan kekerasan yang dilakukan oleh perempuan selalu dilatarbelakangi kondisi bahwa dirinya adalah korban kekerasan fisik dan psikologis.

Terakhir, kecenderungan ini diperlihat media dalam pemberitaan tentang tersangka Antasari Azhar yang diduga sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain. Media seperti membawa publik terjebak dalam pada kesimpulan bahwa kehadiran “Rani” adalah cikal masalah tersebut. Rani memang diduga menjadi bagian dari episode ini, namun media tidak pantas bila selalu mengarahkan fokus padanya. Sebuah stasiun televisi swasta bahkan membuat sesi talk show pada minggu pagi lalu tentang dunia “gadis-gadis pemungut bola golf” yang (maaf) bisa “dipakai”. Terkait upaya penegakan hukum terhadap pembunuhan Nasrudin, talkshow ini sungguh kontraproduktif.

Kecenderungan inilah yang membuat Gregg Barak seakan memaksa agar para kriminolog berperan dalam memberikan pemahaman yang tepat tentang kejahatan kepada publik ketika media umumnya gagal dalam menjalankan tugas idealnya. Profesor Gregg menamai “himbauannya” ini sebagai Newsmaking Criminology.

Dalam perkembangannya, Newsmaking Criminology menjadi genre tersendiri dalam kajian kriminologi. Sebuah persinggungan antara kriminologi dengan jurnalistik, antara teori kejahatan dengan bagaimana menggunakan media massa sebagai instrumen pencegahan kejahatan. Inilah mengapa Gregg Barak menekankan, bahwa latar teoritis dari kajian ini adalah kriminologi konstitutif (penjelasan konstitutif ini dalam kajian komunikasi massa salah satunya mendasari kajian analisis kewacanaan).

Premis dasar Kriminologi Konstitutif adalah, bahwa kejahatan adalah hasil konstruksi masyarakat. Untuk memahaminya diperlukan dekonstruksi. Namun tidak cukup sampai di situ karena dekonstruksi diharapkan menjadi “bahan” untuk rekonstruksi yang lebih tepat dan tentu saja berpihak pada kepentingan sejati dari publik.

Bahwa perlu dilakukan dekonstruksi terhadap dominasi, hingga sampai pada pemahaman bahwa perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual bukanlah karena akibat dari bagaimana mereka merepresentasikan dirinya (seperti pakaian atau ekspresi), namun karena dominannya cara pandang maskulin yang memandang perempuan lebih sebagai “objek”. Tidak hanya berhenti pada kritik, kriminologi konstitutif mengharuskan upaya rekonstruksi tentang kebebasan berekspresi serta kesetaraan gender. Dua pihak yang dapat melakukan upaya rekonstruksi ini adalah kriminolog dan media massa, atau kolaborasi keduanya.

Rubrik ini adalah bentuk nyata dari upaya kolaboratif tersebut. Harapan ke depan tentu saja media massa sendirilah yang harus berperan dalam memberikan pemahaman yang tepat tentang kejahatan. Bila “hukum ekonomi” tetap akan memaksa redaksi untuk menghadirkan kejahatan secara berdarah-darah, media tetap dapat mengimbangi efeknya dengan melakukan investigasi mendalam tentang kasus. Jurnalistik investigasi kejahatan pada aspek proses identik dengan sebuah penelitian kriminologis. Meski banyak prinsip-prinsip penelitian yang belum terpenuhi, investigasi mendalam setidaknya menghadirkan kejahatan secara lebih baik.

Departemen Kriminologi FISIP UI dan Harian Suara Pembaruan, serta pihak-pihak yang telah memberikan kontribusi bagi keberlangsungan rubrik ini tentunya berharap setahun berjalan ini telah banyak manfaat yang diperoleh oleh publik. Bila analisis serta ulasaan yang telah terbit setiap rabu ini masih kurang dipahami oleh pembaca, ini hanya masalah bagaimana menyampaikannya. Menurut Gregg Barak, salah satu tugas lainnya dari “media criminologist” adalah menciptakan bahasa populer yang lebih mudah dipahami. Semoga pada tahun keduanya, rubrik ini menjadi semakin baik dan bermanfaat.

KETIKA PENGHILANGAN NYAWA JADI “BIASA”

Posted June 15, 2009 by kriminologi
Categories: Uncategorized

Rubrik Analisis Kriminalitas, Suara Pembaruan, 6 Mei 2009

Pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnain menjadi kejahatan yang sangat mengejutkan saat ini. Tidak saja karena dilakukan secara terencana, namun melibatkan keterlibatan banyak pihak mulai dari “eksekutor” di lapangan, “perantara”, dan “otak” pembunuhan. Di antara hal itu, yang paling memprihatinkan adalah “otak” pembunuhan. Saat ini kepolisian telah menetapkan Antasari Azhar, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, sebagai tersangka otak pembunuhan tersebut.

Saat ini publik memang perlu bersabar menunggu proses hukum terhadap kasus ini. Tersangka AA pun berhak untuk disangka tidak bersalah hingga putusan pengadilan. Namun demikian bila melihat sejumlah kasus serupa yang terjadi sebelumnya, keprihatinan yang dalam patut diberikan ketika dihadapkan dengan kenyataan bahwa pembunuhan dapat “dipesan”.

Kenyataan ini memang ironis mengingat pembunuhan adalah kejahatan yang sangat serius karena menghilangkan nyawa. Terlebih lagi bila dilakukan terencana. Pertanyaannya, apa yang sedang terjadi di masyarakat sehingga membunuh adalah cara menyelesaikan masalah?

Secara umum, pembunuhan dapat dibedakan antara pembunuhan “instrumental” dan pembunuhan sebagai tujuan itu sendiri. Pembunuhan tipe pertama lebih identik dengan pembunuhan yang terjadi, baik disengaja maupun tidak, dalam melakukan kejahatan lainnya. Seperti perampokan yang disertai pembunuhan terhadap satuan pengamanan atau target yang dirampok. Motif membunuh dalam hal ini adalah “alat” untuk mencapai tujuan.

Sementara pembunuhan tipe kedua dicirikan oleh kesengajaan. Membunuh target adalah tujuan itu sendiri. Biasanya pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh dendam dan persoalan interpersonal lainnya seperti kerugian-kerugian material dalam jumlah sangat besar yang tidak terselesaikan. Dari segi jumlah, pembunuhan tipe ini lebih banyak terjadi. Bila melihat beberapa pembunuhan sebelumnya, latar dendam dan kerugian materi sangat terlihat. Seperti pembunuhan terhadap Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita tahun 2001 dan terhadap Direktur PT Asaba Budiharto Angsono tahun 2003. Kasus mutilasi di tahun 2008 yang dilakukan seorang perempuan terhadap suami yang dianggap sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga juga mengindikasikan hal yang sama.

Kembali ke pertanyaan sebelumnya, sederhananya, terjadinya pembunuhan yang bermotif permasalahan interpersonal maupun yang bersifat instrumental harusnya dijadikan bahan refleksi dalam penegakan hukum di Indonesia. Serta refleksi tentang sejauh mana “nyawa” adalah hal yang penting untuk dilindungi, khususnya oleh negara.

Dalam banyak kasus pembunuhan, termasuk sebagian yang “dilegalkan” secara kultural di beberapa daerah di Indonesia, kemunculannya sangat terkait dengan kemendekan dan ketidak percayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Penelitian yang penulis lakukan tahun 2002 terhadap kekerasan kolektif yang sering berujung pebunuhan pada periode 2000-2002 memperlihatkan dominannya alasan ini. Meskipun dua fenomena ini berbeda secara ontologis (pada level objeknya), namun keduanya tetap berujung pada penghilangan nyawa.

Melihat sejumlah kasus pembunuhan, termasuk pembunuhan yang dilakukan dengan “memesan”, persoalan interpersonal yang melatar belakangi pada dasarnya dapat diselesaikan bila mekanisme penyelesaian masalah konvensional berjalan dengan baik. Meski dengan syarat tidak ada kesenjangan tujuan antara kedua belah pihak. Bahwa kesepakatan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik adalah tujuan yang dipegang oleh kedua pihak yang bertikai.

Idelanya, dalam mengantisipasi terjadinya kasus-kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi dendam dan kerugian material yang tidak terselesaikan, kepolisian serta pranata-pranata di masyarakat turut serta secara aktif. Bila dua orang berkonflik, dalam dimensi jarak dan waktu, pihak yang akan pertama kali mengetahui kejadian tersebut adalah masyarakat itu sendiri. Seperti keluarga masing-masing (istri, anak, saudara), teman, kolega atau tetangga. Ke depannya, meski besar anggapan bahwa masalah interpersonal bukan konsumsi umum, masyarakat harus lebih tanggap melalui peran tokoh atau otoritas kewilayahan.

Dalam konteks keadilan restoratif -penyelesaian masalah yang berbasis pada masyarakat dan pemulihan kerugian para pihak yang terkait dengan terjadinya konflik- tokoh atau otoritas kewilayahan “diharuskan” untuk mengambil inisiatif. Meski harus disesuaikan dengan konteks masyarakatnya, namun upaya-upaya ini seharusnya dapat meminimalisir berkembangnya dendam menjadi tindakan kekerasan.

Pada tingkatan yang lebih makro, maraknya pembunuhan, baik instrumental maupun yang dilatari dendam, harus pula dijadikan bahan reflesi oleh negara. Bila melihat bagaimana respon terhadap kasus-kasus pembunuhan ini, negara hanya hadir dalam konteks pemidanaan (menangkap, menuntut, mengadili, dan menghukum pelaku). Hal yang lebih penting yang harus dilakukan adalah memikirkan langkah-langkah antisipatif.

Negara, khususnya dalam penegakan hukum tidak bisa memandang terbunuhnya seseorang dalam perampokan adalah sebuah “resiko” yang ditanggung masyarakat. Anggapan bahwa semua orang berpotensi untuk terbunuh karena resiko hidup di dunia yang penuh kejahatan sangat tidak bisa diterima. Kuatnya anggapan ini membuat negara cepat dan mudah untuk lari dari tanggung jawab melindungi nyawa.

Diluar konteks kejahatan, publik sering dihadapkan dengan pernyataan dari pemerintah, bahwa publik harus tabah menghadapi musibah! Terakhir ini diperlihatkan di Situ Gintung. Pernyataan ini tidak dapat diterima dengan akal sehat. Bila diterjemahkan secara sederhana, negara ingin menyampaikan bahwa hilangnya nyawa akibat bencana (dan kejahatan) adalah hal yang lumrah, sehingga publik harus bisa menerima itu.

Memang sulit untuk membuat zero crime society, bahkan mustahil. Namun adalah kewajiban otoritas untuk melindungi nyawa. Negara tidak dapat hanya berperan menjadi penghukum, namun harus pula menjadi pihak yang mencegah. Demikian pula dengan peran aktif dari mekanisme yang berbasis di masyarakat.

Bila kembali ke kasus yang disangka diotaki oleh AA, serta kasus serupa sebelumnya, negara harus bisa melihatnya sebagai kasus yang sangat serius. Tidak bisa dibiarkan hanya menjadi konsumsi media massa saja karena akan semakin memperkuat kesan bahwa pembunuhan adalah hal biasa. Pengaturan senjata, disiplin ketat anggota militer dan kepolisian, serta membuat mekanisme hukum lebih efisien dan efektif sehingga menjadi pilihan utama dalam penyelesaian sengketa harus dilakukan.

Terakhir, bila melihat fenomena pembunuh bayaran secara historis terlihat bahwa pihak-pihak yang terlibat sebagai pemesan biasanya berada di level elit, baik secara politik maupun ekonomi. Ke depannya, perlu difikirkan sebuah mekanisme yang mampu “menyaring” para elit sebelum diberikan kewenangan yang besar. Selain rekam prestasi, perlu dilihat pula rekam pribadi dari elit yang akan dipromosikan atau menduduki jabatan penting. Tujuannya agar para pemimpin di negeri ini benar-benar memiliki moral.

“PENJARA” HARUS TERUS BERUBAH

Posted June 15, 2009 by kriminologi
Categories: Uncategorized

Rubrik Analisis Kriminalitas, Suara Pembaruan, 29 April 2009

Senin 27 April lalu, Sistem Pemasyarakatan Indonesia genap 45 tahun. Pada usia ini Pandangan publik terhadap pemenjaraan memang beragam. Namun perlu disadari, bahwa secara konseptual dan filosofis, sistem pemidanaan di Indonesia jauh lebih maju dari sistem pemenjaraan di banyak negara.

Perubahan sistem pemidanaan di Indonesia ke arah Pemasyarakatan pada hakekatnya merupakan perubahan ke arah sistem pemidanaan yang manusiawi dan melindungi HAM. Bahkan Pemasyarakatan dalam arti sesungguhnya merupakan proses penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan HAM, khususnya hak-hak warga binaan Pemasyarakatan. Namun kenyataan sekarang ini, pelaksanaan sistem ini belum didukung aspek organisasi dan fasilitatif yang memadai serta adaptasi terhadap perkembangan pemidanaan di dunia.

Oleh karenanya, Pemasyarakatan tetap harus melakukan pembaharuan. Pembenahan aspek organisasi, sumber daya manusia, serta pilihan-pilihan kebijakan dalam mewujudkan apa yang telah dicita-citakan oleh Pemasyarakatan itu sendiri menjadi prioritas.

Telah disinggung sebelumnya, bahwa secara filosofis, Pemasyarakatan jauh lebih maju bila dibandingkan dengan sistem pemenjaraan yang hingga kini masih banyak dianut di berbagai negara. Filosofi reintegrasi sosial mengharuskan Pemasyarakatan membina bukan menghukum, serta proses pembinaannya berjalan dalam kerangka perlindungan hak-hak narapidana.

Namun demikian, perkembangan filosofi pemidanaan sekarang ini tetap mengharuskan Pemasyarakatan melakukan perubahan. Reintegrasi sosial telah mengharuskan Pemasyarakatan untuk menyelenggarakan proses pembinaan dengan keterlibatan aktif masyarakat. Perkembangan filosofi ke arah community based correction juga menjelaskan perlunya proses pemidanaan yang dilakukan di masyarakat itu sendiri. Meskipun dalam praktek masih terbatas pada narapidana dengan kriteria tertentu.

Selain itu, sejalan dengan karakteristik masyarakat timur yang menjunjung kolektifitas, mekanisme informal dalam penyelesaian masalah hukum juga mendapatkan konteksnya. Mekanisme informal ini sering dikenal dengan restorative justice. Di mana penyelesaian perkara mempertimbangkan kepentingan dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara itu sendiri, yaitu pelaku, korban, dan masyarakat umumnya dengan penegak hukum sebagai mediator.

Selain dilihat dari aspek filosofis, pada level internasional telah ditetapkan sejumlah instrumen perlindungan hak-hak dari terpidana. Salah satunya adalah Standard Minimum Rules for the treatment of Prisoner (1955). Munculnya instrumen-instrumen HAM internasional ini secara langsung juga menjadi alasan bagi Pemasyarakatan untuk melakukan perubahan dalam aspek organisasional dan sumber daya manusia.

Selain instrumen HAM, perkembangan lainnya yang juga dapat dijadikan dorongan untuk perubahan adalah wacana dalam pengelolaan organisasi dan proses kebijakan dalam lembaga-lembaga pemerintah (birokrasi) dalam bentuk governance process. Wacana governance ini mendorong lembaga pemerintah dalam setiap proses kebijakan untuk membuka diri akan keterlibatan stakeholder lain yang juga memiliki kemampuan dalam mendukung upaya pemenuhan HAM dalam proses penegakan hukum. Seperti kalangan swasta dan masyarakat sipil. Selain itu governance process juga menegaskan perlunya perubahan proses kebijakan ke arah bottom up agar efektif dan sesuai dengan kebutuhan di tingkat pelaksana lapangan.

Dalam pengelolaan perubahan pemasyarakatan, khususnya dalam hal perlindungan HAM, hal pertama yang harus dilakukan adalah menciptakan pemahaman dan kebutuhan bersama untuk berubah. Realitas bahwa pemenuhan hak-hak narapidana di Indonesia masih berhadapan dengan kendala-kendala makro struktural dan sumber daya manusia serta telah jamaknya dorongan-dorongan internasional dapat dijadikan titik tolak bahwa perubahan perlu dilakukan.

Kedua, secara substantif Pemasyarakatan perlu menjadikan upaya pemenuhan HAM narapidana sebagai prioritas dalam proses kebijakan. Pada tingkat makro, Departemen Hukum dan HAM perlu mempertimbangkan perubahan dalam struktur dan besaran anggaran untuk kebutuhan-kebutuhan dasar di tingkat unit pelaksana teknis. Seperti perbaikan kualitas makanan, kualitas pelayanan kesehatan, dan sarana fisik penting lainnya. Selain itu, Departemen juga perlu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang lebih intensif dan terukur untuk meningkatkan kapasitas atau kemampuan petugas pemasyarakatan. Namun karena terkait dengan struktur yang ada diatasnya, perubahan dalam aspek perencanaan dan penganggaran ini akan membutuhkan waktu yang lama.

Ketiga, untuk menunjang efektifitas perubahan, Pemasyarakatan perlu membuka diri (kemitraan) terhadap keterlibatan stakeholder baik dari unsur pemerintah sendiri maupun dari luar pemerintah. Sebagaimana disinggung sebelumnya, kendala anggaran sering menjadi alasan sulitnya Pemasyarakatan memenuhi hak-hak narapidana. Oleh karenanya, kemitraan diharapkan dapat menutupi kekurangan Pemasyarakatan di dalam upaya pemenuhan hak-hak narapidana.

Keempat, selain membuka diri dalam bentuk kemitraan dengan stakeholder lain di luar Pemasyarakatan, hal yang juga perlu dilakukan adalah keterbukaan dalam pengawasan eksternal untuk menjaga konsistensi Pemasyarakatan dalam pemenuhan hak-hak narapidana. Pengawasan eksternal tidak dapat lagi dipahami hanya sebagai suatu hal yang akan selalu menyudutkan posisi Pemasyarakatan. Di lain pihak, pengawasan eksternal sangat diperlukan untuk mengukur sudah sejauh mana perubahan dalam konteks pemenuhan hak-hak narapidana ini dilakukan.

Dari keempat aspek tersebut dapat diketahui adanya sejumlah hal mikro jangka pendek yang dapat diprioritaskan oleh Pemasyarakatan. Dalam manajemen perubahan, kemenangan-kemenangan cepat (quick wins) dapat dicapai dalam konteks mikro jangka pendek ini.

Adapun quick wins yang dimaksud adalah; pertama, pemenuhan hak-hak narapidana, serta pembaruan Pemasyarakatan secara keseluruhan akan lebih efektif bila berbentuk upaya kolaboratif (kemitraan). Kedua, dalam konteks hambatan-hambatan yang potensial muncul dalam mendorong perubahan makro di tingkat struktur dan proses kebijakan departemen, Pemasyarakatan pada dasarnya dapat membuat mekanisme sederhana namun efektif dalam proses pemenuhan hak, serta dalam proses pengawasan. Mekanisme sederhana namun efektif salah satunya dapat dilakukan dengan berbasis pada keluhan. Pemasyarakatan secara kolaboratif dengan stakeholder lainnya dapat membuat mekanisme penyampaian keluhan untuk tujuan identifikasi masalah serta dasar bagi intervensi.

Ketiga, basis perubahan harus berada di level organisasi direktorat jenderal Pemasyarakatan, dan pelaksana di level teknis, khususnya petugas. Keempat, untuk menunjang efektifitas penanganan masalah, Pemasyarakatan perlu mengembangkan sistem dokumentasi dan informasi yang efektif dan efisien untuk mendukung proses kebijakan dan evaluasinya. Dokumentasi dan informasi akan sangat bermanfaat dalam melihat pencapaian dalam proses perubahan, selain juga bermanfaat untuk monitoring publik serta penyusunan strategi jangka panjang.

Pembunuh Bayaran

Posted June 15, 2009 by kriminologi
Categories: Uncategorized

Rubrik Analisis Kriminalitas, Suara Pembaruan, 18 Maret 2009

Dalam perkembangannya, pembunuhan yang dibayar, di mana ada pemesan dan pelaksana, bukanlah bentuk kejahatan baru. Meskipun dalam literatur kejahatan ini digolongkan “modern”. Bila dilihat dari motif umumnya, pembunuhan seperti ini dapat dikatakan modern bila dilihat dari sisi pelaksana karena mengarah pada sebuah “profesi”. Pembunuhan dilakukan dengan imbalan tertentu. Namun bila dilihat dari sisi pemesan, kejahatan ini pada dasarnya adalah penghilangan nyawa yang telah ada seiring sejarah manusia.

Kembali pada literatur, dari sisi pemesan, motif-motif di balik aksi pembunuh bayaran sangat beragam. Beberapa pembunuhan yang dipesan berbasis pada dendam, ideologi, pragmatisme politik serta kepentingan militer dalam kondisi perang.

Pengakuan John Perkins (2004) dalam Confessions of an Economic Hit Man, bahkan menjelaskan pragmatisme ekonomi, yang tentu saja dilatari oleh konspirasi politik tingkat tinggi antar negara, adalah alasan pembunuhan Presiden Jaime Roldos dari Ekuador dan Omar Torrijos dari Panama tahun 1981, oleh agen (the jackals) yang “dibayar” oleh kepentingan ekonomi besar di negara kapitalis besar. Bila melihat konstruksi “teori pembunuhan bayaran” dari Perkins ini, diperkirakan pembunuhan serupa tidak terjadi di Indonesia karena pimpinan politik saat itu cukup bisa bersahabat dengan kepentingan ekonomi besar ini.

Satu catatan lain tentang “pembunuhan yang dipesan” ini adalah status korban. Meskipun penulis tidak memiliki catatan pasti tentang hal ini, namun bila melihat perkembangannya sebagai “kejahatan modern”, korban pembunuhan ini berkisar pada pimpinan politik, pimpinan kharismatik non formal, dan penguasa jejaring ekonomi. Diperkirakan, hal ini pulalah yang menyebabkan mengapa pembunuhan seperti ini mendapatkan perhatian lebih dari media massa.

Peristiwa pembunuhan, dengan senjata api, terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, setelah bermain golf di Cikokol Tangerang, Sabtu 15 Maret lalu cukup mengejutkan. Kemungkinan bahwa pembunuhan tersebut adalah pesanan mendominasi spekulasi tentang latar belakang dan motif. Kemungkinan ini bahkan diakui oleh pihak Kepolisian. Dapat dikatakan, peristiwa ini adalah satu dari tiga pembunuhan “besar” dalam 8 tahun terakhir. Dua lainnya adalah pembunuhan terhadap Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita tahun 2001 dan terhadap Direktur PT Asaba Budiharto Angsono tahun 2003.

Namun tidak berarti tidak ada kasus pembunuhan lain yang terjadi pada periode tersebut. Tercatat, berdasarkan data media, kasus serupa juga diduga terjadi terhadap Imran Ray di Jakarta September 2004, dan pembunuhan oleh seorang ibu rumah tangga terhadap suaminya di Bangka Belitung Februari 2009 ini. Tahun 2008, warga Indonesia yang berada di Malaysia, khususunya yang berasal dari Jawa Timur juga diresahkan oleh pembunuhan yang diduga dipesan oleh orang-orang yang pula berasal dari Jawa Timur. Meskipun berbeda, pada tahun 2007 masyarakat juga diresahkan oleh “tawaran” jasa pembunuh bayaran melalui email. Meskipun untuk kasus terakhir ini Kepolisian lebih melihatnya sebagai upaya penipuan.

Motif Pembunuhan
Tentang apa yang menjadi motif pembunuhan terhadap Nasrudin hingga kini masih spekulasi. Meskipun Mabes POLRI melalui Kadiv Humas mengatakan tidak tertutup kemungkinan pembunuhan ini dilakukan oleh orang bayaran (SP, 16/03/2009). Tentang hal ini publik perlu menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan ke arah pelaku dan motif kepada Kepolisian. Oleh karenanya, upaya keluarga korban untuk melakukan “investigasi” perlu dipahami sebagai upaya membantu pihak Kepolisian sehingga perlu koordinasi.

Namun demikian, bila melihat pola antara ketiga “kasus besar” ini dugaan bahwa ini dilakukan oleh pelaku “eksekutor” profesional cukup beralasan. Pertama, penggunaan senjata api dengan pola “eksekusi” yang terencana dan rapi. Kepemilikan senjata api bukanlah hal yang bersifat umum di Indonesia. Menurut Divisi Humas Mabes POLRI, terdapat sekitar 17 ribu senjata api yang didaftarkan di Mabes POLRI (SP, 16/03/2009). Memang nyatanya, jumlah senjata api yang beredar secara ilegal tidak dapat dikatakan sedikit. Namun tetap saja untuk memilikinya diperlukan jejaring khusus yang sudah terorganisir dengan baik. Tidak mungkin membeli senjata api di supermarket.

Kedua, menggunakan senjata api juga bukan suatu hal yang mudah. Terlebih lagi bila dipadukan dengan strategi yang efektif untuk “eksekusi” dan melarikan diri. Dengan kata lain, tidak semua orang pula mampu menggunakan senjata api dengan baik. Kedua hal inilah yang memunculkan spekulasi adanya kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memang terlatih dengan baik menggunakan senjata api, yaitu oknum militer dan polisi, baik yang aktif maupun yang telah dikeluarkan. Setidaknya ini diperlihatkan oleh pembunuhan terhadap Dirut PT Asaba tahun 2003, dimana “eksekutor” adalah oknum dari militer.

Adapun alasan “eksekutor” untuk membunuh dalam hal ini adalah untuk mendapatkan imbalan berupa uang. Dalam pembunuhan terhadap Imran Ray, menurut informasi media massa, “eksekutor” diberi imbalan sekitar 300 juta rupiah. Pembunuhan terhadap sejumlah orang Jawa Timur di Malaysia diberikan imbalan 3000-7000 ringgit (antara, 06/11/2008). Sementara yang terjadi di Bangka Belitung Februari 2009 mendapat bayaran sekitar 10 juta rupiah (okezone, 07/02/2009).

Tentang apa yang menjadi motif dari pihak yang memesan, bila melihat sedikit informasi dari media massa, motif pembunuhan seperti ini di Indonesia lebih banyak didominasi oleh dendam dan persoalan uang. Oleh karenanya, di dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus pembunuhan seperti ini pihak Kepolisian harus mampu mengungkap lebih jauh hingga ke pemesan dan motifnya. Menghukum eksekutor saja tidaklah cukup.

Pembunuhan dengan menggunakan pembunuh bayaran ini memiliki karakteristik yang mampu melindungi identitas dari pemesan dengan sangat efektif. Antara pemesan dan eksekutor bisa saja tidak memiliki hubungan sama sekali, bahkan tidak pula berkomunikasi secara langsung. Inilah yang membuat pemesan memiliki penyangkalan yang kuat. Polisi dalam hal ini diharapkan mampu mengembangkan teori dengan melihat lebih jauh rekam relasi sosial, bisnis, atau politik dari korban. Meskipun upaya ini memang memerlukan kerja yang sangat keras.

Terakhir, ada dua hal penting lainnya yang terkait. Pertama, munculnya kasus pembunuhan seperti ini dapat dipahami sebagai buntunya jalur konvensional formal dalam penyelesaian setiap masalah dalam relasi antar manusia. Mekanisme hukum dapat dianggap tidak mampu memberikan keadilan. Bahwa dendam, kerugian materi akibat sebuah perjanjian, atau sengketa lainnya dapat diminimalisir bila mekanisme hukum dapat memberikan putusan secara tegas dan tepat.

Kedua, pihak Kepolisian perlu melakukan inventarisasi kembali izin kepemilikan senjata api yang sudah diberikan, serta melakukan evaluasi apakah akan tetap diberikan atau dicabut. Selain itu, Kepolisian harus mampu menyelidiki untuk kemudian menindak pengedar, penjual, dan pemilik senjata api ilegal. Bila kepemilikan senjata ilegal dapat diminimalisir, Kepolisian akan lebih mudah dalam mengidentifikasi pelaku.

Aborsi, “Hukum Sosial”, dan Penegakan Hukum

Posted June 15, 2009 by kriminologi
Categories: Realitas

Rubrik Analisis Kriminalitas, Suara Pembaruan, 11 Maret 2009

Terungkapnya praktek aborsi minggu lalu oleh Kepolisian Sektor Johar Baru, Jakarta Pusat, kembali menambah panjang inventaris kejahatan pembunuhan terhadap janin ini di Indonesia. Bila dilihat instrumen, yang disebut dengan anak adalah termasuk yang masih dalam kandungan. Sehingga secara sederhana, aborsi tidak ubahnya pembunuhan terhadap “anak”. Sementara aborsi sendiri dapat dilihat dari beberapa perspektif yang kemudian membawa kita pada perbedaan adanya aborsi yang “legal” dan “ilegal”.

Dikatakan “legal” bila aborsi beralasan secara medis. Bahwa bila tidak dilakukan akan membahayakan keselamatan ibu (perempuan) yang mengandung janin tersebut, atau atas pertimbangan medis lainnya. Tentang standar medis seperti apa hingga aborsi dapat dikatakan “legal”, ahli kedokteran akan mengetahui lebih banyak tentang hal ini. Di lain pihak, aborsi menjadi “ilegal” bila tidak ada alasan medis apapun yang dapat membenarkan aborsi dilakukan.

Memang banyak perdebatan tentang batas “legal” dan “ilegal” tentang aborsi ini. Perspektif moral, khususnya agama, mungkin tidak akan menyepakati aborsi dalam kondisi apapun. Namun perspektif “moral” lainnya akan melihat aborsi menjadi suatu tindakan yang “pantas” dilakukan oleh seorang perempuan atas keinginannya sendiri akibat tidak bertanggung jawabnya seorang laki-laki yang menjadi pasangannya, sementara ia (si perempuan) tidak memiliki kesanggupan sama sekali untuk membesarkan si anak bila ia kemudian lahir.

Ada pula yang berada seperti di tengah. Bahwa aborsi sudah tidak boleh dilakukan sama sekali bila usia kandungan masuk trimester kedua, kira-kira sebelum berusia empat bulan, di mana janin dianggap sudah memiliki “ciri” manusia yang utuh. Meskipun pendapat ini di Indonesia juga mengundang perdebatan, karena meskipun di tengah, di mana aborsi sudah tidak dapat dilakukan bila janin sudah berusia lebih dari 3 bulan, tetap saja merupakan pembunuhan terhadap hak hidup.

Tentang perdebatan ini, Steven Levitt, dalam freakonomic (2005), pada bagian awal bukunya itu menceritakan sebuah peristiwa tentang aborsi ini di Amerika Serikat. Latar argumentasi Levitt sebenarnya ingin memperlihatkan bagaimana kejahatan di kota-kota di Amerika pada periode 1990-an justru turun. Turunnya kejahatan tidak disebabkan oleh semakin canggihnya mekanisme dan perangkat polisi dalam penegakan hukum atau tingginya pertumbuhan ekonomi pada saat itu. Menurutnya, ini terkait dengan keinginan perempuan miskin untuk aborsi pada tahun 1970-an dengan alasan tidak memiliki kemampuan untuk membesarkan anak akibat kemiskinan. Singkat cerita, permintaan ini disetujui oleh otoritas setempat. Inilah mengapa kejahatan turun, yaitu ketika potential criminal yang seharusnya dilahirkan pada periode 1970-an tidak jadi lahir sehingga mereka tidak menjadi kriminal sesungguhnya pada 1990-an saat usia mereka sekitar 20-an tahun.

Logis memang, namun mengandung banyak perdebatan. “Permintaan” aborsi dengan latar seperti yang dijelaskan Levitt cukup beralasan, mengingat kerugian yang diderita ibu (perempuan) dan anak di tengah kemiskinan akan jauh lebih besar. Terlebih lagi bila dikaitkan dengan situasi ekonomi yang tidak dapat memberikan akses yang cukup bagi masyarakat miskin pada pelayanan dasar, seperti pangan, pendidikan dan kesehatan. Sehingga kekhawatiran tentang kelahiran “penjahat potensial” sangat mungkin terjadi. Hanya saja, pada sisi realitas, bila dikaitkan dengan persoalan biaya, “permintaan” aborsi dengan alasan ketidakmampuan ekonomi di Indonesia bisa diasumsikan tidak terlalu banyak. Hal mana juga dapat dilihat dari kecenderungan kelompok masyarakat miskin di Indonesia yang memiliki anak banyak. Namun bukan berarti tidak mungkin sama sekali.

Pertanyaannya kemudian, mengapa aborsi tetap menjadi persoalan serius di Indonesia? Tulisan ini melihat, sederhananya ini lebih terkait dengan “hukum ekonomi”, hubungan timbal balik demand dan suply. Bila permintaan tinggi, sudah menjadi hukumnya muncul upaya-upaya untuk memenuhi permintaan. Sebuah respon terhadap “peluang bisnis”. Sama halnya dengan tetap marak dan bahkan semakin berkembangnya “bisnis narkoba”.

Maraknya aborsi ilegal ini juga dilatarbelakangi oleh “hukum sosial”. Satu hal yang membuat “bisnis aborsi” ini berbeda dengan bisnis narkoba. “Hukum” yang dimaksud di sini tidak berasosiasi dengan punishment, namun lebih pada suatu “mekanisme sosial” yang membuat sejumlah orang melakukan tindakan tertentu sebagai bentuk adaptasi. Dalam konteks aborsi, hal ini sangat jelas terlihat dari adanya “tekanan sosial” yang membuat aborsi menjadi pilihan.

Banyak permintaan aborsi di Indonesia, khususnya di kota besar seperti Jakarta, di latar belakangi oleh keinginan untuk menghilangkan “rasa malu” akibat kehamilan yang terjadi di luar pranata pernikahan. “Kultur dominan” di Indonesia secara otomatis akan memberikan sanksi terhadap kehamilan di luar nikah. Terlebih bila dilihat oleh perspektif moralitas agama.

Satu hal lainnya adalah penegakan hukum. Patut dicurigai, sebagaimana terjadi dalam konteks narkoba, bahwa maraknya aborsi ilegal di Indonesia juga disumbang oleh lemahnya penegakan hukum. Beberapa indikasi yang memperlihatkan sejumlah praktek aborsi telah dilakukan dalam waktu yang lama dan terorganisir dengan baik, lengkap dengan “kontrak” antara pemberi layanan dengan pengguna. Bahkan sebagian tempat praktek telah menjadi “rahasia umum”.

Secara asumtif, bertahannya sebuah “bisnis kejahatan” selain dapat disebabkan oleh tingginya demand (permintaan) terhadap layanan yang diberikan, juga dapat disebabkan oleh terpeliharanya bisnis tersebut dalam jejaring internal pelaku bisnis dan eksternal dengan otoritas yang justru potensial menggangu keberlangsungannya (dalam hal ini tentu saja aparatur penegak hukum).

Oleh karenanya, patut pula diduga adanya keterlibatan aparatur penegak hukum dan otoritas formal kewilayahan dalam keberlangsungan bisnis kejahatan tersebut. Keterlibatan mulai dari pembiaran, akibat pilihan rasional dari beberapa prioritas tugas (meskipun alasan ini tidak akan masuk akal), hingga keterlibatan dalam memberikan “perlindungan” dengan imbalan tertentu.

Faktor reaksi masyarakat pada dasarnya cukup memberikan kontribusi bagi efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Justru masyarakat adalah pihak yang paling awal memberikan reaksi terhadap suatu hal yang dianggap bertentangan dengan standar moral yang dipergunakan. Terlepas dari sisi negatifnya yang tidak jarang kontraproduktif karena mengarah pada anarki, sensitifitas masyarakat ini telah banyak mengungkap sejumlah peristiwa atau perbuatan yang secara sosial merugikan. Namun ketidakkonsistenan aparatur penegak hukum untuk memproses lebih jauh, di mana salah satunya disebabkan oleh masuknya “oknum aparat” dalam lingkaran bisnis tersebut akan membuat reaksi berhenti di tengah jalan. Banyak laporan yang diberikan masyarakat justru tidak jelas responnya. Hal seperti di sisi lain adalah pemicu banyak munculnya sisi negatif dari respon masyarakat berupakan tindakan anarkis dan destruktif.

Terhadap kemungkinan ini, otoritas Kepolisian perlu melakukan pengawasan internal. Selain juga pengawasan terhadap otoritas formal kewilayahan lainnya yang diduga terlibat. Ditegaskan kembali, bahwa rekomendasi ini berbasis pada asumsi tentang bertahannya sebuah bisnis kejahatan, sehingga pihak-pihak yang diduga “terlibat” tidak perlu menganggap hal ini sebagai tuduhan. Toh pengawasan internal adalah hal yang memang perlu rutin dilakukan, mengingat telah banyak contoh di mana aparatur penegak hukum dan lainnya melakukan kesalahan, penyimpangan, dan penyalahgunaan kewenangan.

Terakhir, ada baiknya Ikatan Dokter Indonesia (pada aspek pengawasan kode etika) serta Departemen (serta Dinas) Kesehatan, juga terlibat aktif dalam upaya mengantisipasi masalah aborsi ilegal ini. Bila melihat sejumlah kasus, praktek aborsi ilegal ini “melekat” dengan praktek dokter umumnya. Mekanisme monitoring berkala dan mendadak perlu dilakukan atas dasar kewenangan yang dimiliki.

Struktur Kekerasan

Posted February 11, 2009 by kriminologi
Categories: Realitas

Dimuat di Rubrik Analisis Kriminalitas Suara Pembaruan, Rabu 11 Februari 2009

Pandangan kriminologi terhadap asal muasal kekerasan memang beragam. Di satu sisi dapat dilihat secara individual, di sisi lain dapat pula dilihat dalam konteks kolektif. Individu yang melakukan kekerasan, seperti penganiayaan dan pembunuhan, dapat dilihat sebagai individu yang terprovokasi. Ada peran korban dalam munculnya kekerasan. Sementara kekerasan secara kolektif lebih merupakan larutnya individu dalam kerumunan, sehingga menjadi tidak lagi memiliki kesadaran individual atau hilang rasionalitas. Kerusuhan sepak bola mungkin contoh yang tepat untuk kekerasan yang satu ini. Selain juga “penghakiman massa” terhadap maling.

Namun membicarakan sebab musabab kekerasan seperti kurang menarik bila melihat fenomena kekerasan yang berkembang dewasa ini di Indonesia. Baik yang dilakukan individual maupun kolektif. Setidaknya pasca reformasi politik 1998. Mulai dari kasus kerusuhan Mei 1998, sejumlah kekerasan saat pemilihan umum (pemilu) 1999, penghakiman massa periode 1999-2002, pembunuhan Munir tahun 2004, penganiayaan di sekolah kedinasan, kerusuhan dan konflik horizontal pada proses pemilihan kepala daerah (pilkada), penyiksaan dalam proses penahanan, sejumlah insiden kekerasan oleh anggota Kepolisian dan TNI serta antar mereka sendiri, bullying di sekolah dan kampus, hingga terakhir yang menghebohkan demonstrasi anarkis menuntut pemekaran wilayah yang berujung tewasnya Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara. Kasus-kasus ini memperlihatkan adanya inter-play sehingga secara keseluruhan berbentuk struktur kekerasan dalam kekerasan struktural.

Reformasi 1998 jelas berbiaya sangat mahal karena harus diwarnai kekerasan. Kerusuhan Mei pada tahun tersebut dapat dianggap sebagai indikator awal dari struktur kekerasan ini. Bergeraknya massa yang kemudian anarkis dengan sentimen SARA adalah puncak pelampiasan atas terkekangnya kebabasan pada pemerintahan Orde Baru. Kebijakan represif telah menjadi hambatan struktural bagi perubahan sehingga negara yang menjadi “lemah” merubah manusia menjadi serigala bagi manusia yang lain. Argumen ini dalam beberapa aspek didukung oleh sejumlah teori. Kekerasan kolektif, meski membutuhkan pemicu (seperti gejolak ekonomi dan tewasnya mahasiswa Mei 1998), dilatarbelakangi oleh structural strain (dalam bentuk otoritarianisme negara).

Munculnya “Orde Reformasi” dengan momentum Pemilu demokratis tahun 1999 pada dasarnya membuka kran berekspresi secara demokratis. Namun pertanyaanya kemudian mengapa demokratisasi seperti tidak berkorelasi secara positif terhadap menurunnya tindakan kekerasan? Pemilu 1999 tidak pula lepas dari kekerasan. Utamanya terhadap partai yang dianggap representasi Orde Baru. Kekerasan massa justru meningkat pasca reformasi. Hingga dibunuhnya Munir tahun 2004. Serta banyak kasus lainnya.

Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa tekanan struktural yang hilang pasca reformasi tidak secara otomatis menghilangkan kekerasan sebagai alternatif dalam penyelesaian masalah. Namun mengapa justru ada? Atas pertanyaan tersebut, tulisan ini memberikan argumen asumtif. Ini tidak terlapas dari pengaruh yang justru diberikan secara struktural. Bila pada periode Orde Baru, struktur yang menjadi pelaku. Maka pada periode reformasi, setidaknya hingga peristiwa terakhir di DPRD Sumatera Utara, strukturlah yang memelihara kekerasan.

Sebelum lebih jauh, struktur kekerasan yang dimaksud oleh tulisan ringkas ini adalah keterkaitan antara domain makro hingga mikro dari fenomena kekerasan, serta mencakup pula relasi aktor dari level teratas struktur sosial ekonomi dan politik hingga grass root.

Ada sejumlah indikasi yang dapat digunakan untuk memperkuat asumsi ini. Pertama, indikasi imitatif. Pola penegakan hukum yang represif, seperti pola penanganan demonstrasi setidaknya 5 tahun setelah reformasi dan penyidikan disertai “penyiksaan” secara disadari atau tidak, telah menjadi contoh yang memelihara struktur kekerasan di Indonesia. Termasuk dalam hal ini sejumlah insiden yang melibatkan kekerasan oleh Militer pasca reformasi, yang diperlihatkan di sejumlah daerah konflik, seperti di Aceh. Munculnya kelompok-kelompok paramiliter di masyarakat jelas memperlihatkan adanya pola “mencontoh”. “Premanisme” ala DPR oleh sebagian masyarakat juga sering dijadikan alasan untuk menyelesaikan permasalahan dengan pola kekerasan.

Kedua, indikasi “pemeliharaan”. Hal ini terkait dengan indikasi pertama, hanya bedanya ada unsur kesengajaan dalam memelihara hingga membentuk kekerasan. Terbentuknya sejumlah organisasi paramiliter tidak terlepas dari peran sejumlah tokoh di tingkatan tertinggi struktur ekonomi politik. Termasuk dalam hal ini organisasi paramiliter yang dibentuk dan dipelihara oleh Partai politik. Bahkan pemerintah turut membentuk organisasi yang difungsikan seperti “penegak hukum” yang diberikan “kewenangan” represif, seperti satuan polisi pamong praja. Padahal kewenangan yang dimiliki justru tidak sampai demikian. Kemunculan organisasi-organisasi ini tentu saja memunculkan pertanyaan tentang legitimasi masing-masing dalam melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada kekerasan tersebut.

Selain pada struktur ekonomi politik, struktur lain yang membentuk dan memelihara kekerasan ini adalah sosio kultural. Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia sangat terkait dengan struktur patriarki yang lebih memposisikan perempuan sub ordinat dari laki-laki, serta memposisikan anak sebagai “hak milik”. Bullying dan kekerasan yang terjadi di sekolah dan perguruan tinggi, adalah fenomena yang juga dipelihara secara sosial. Bahkan oleh otoritas yang menauingi lembaga pendidikan tersebut.

Ironisnya, indikasi pemeliharaan inilah yang menjadi pokok permasalahan. Penyiksaan yang menjadi “bagian” yang inhern dalam penyidikan, insiden kekerasan militer terhadap sipil di daerah konflik, serta elit-elit yang berkehendak untuk mencapai tujuannya dengan segala cara, meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga, adalah sejumlah kecil dari begitu banyak contoh lainnya yang telah membuat rumitnya pencegahan terjadinya kekerasan di Indonesia.

Kasus penghakiman massa (1999-2003), pembunuhan terhadap Munir (2004), kasus salah tangkap (2008), serta demonstrasi anarkis yang berujung tewasnya ketua DPRD Sumatera Utara (2009) memperlihatkan inter-play dalam struktur. Terbunuhnya Munir dan banyaknya salah tangkap dapat dianggap berada di level teratas dari struktur kekerasan. Penghakiman massa yang dilakukan oleh grass root adalah konsekuensi dari terpeliharanya kekerasan di level tertinggi struktur masyarakat karena imitasi. Sementara kasus demonstrasi anarkis di DPRD Sumut memperlihatkan keterkaitan inter-play akibat sejumlah elit yang memang memelihara kekerasan sebagai cara memaksakan kehendak.

Kasus terakhir ini patut untuk diperhatikan lebih. Di satu sisi, masyarakat sudah terlalu banyak diberikan contoh praktek-praktek kekerasan, baik yang dilakukan oleh level grass root sendiri, terlebih lagi oleh level teratas dalam struktur sosial. Sehingga massa demonstran di DPRD Sumut tidak dapat bertanggung jawab secara “penuh”. Hal yang patut dipersoalkan adalah elit yang berkepentingan, yang membentuk dan memelihara kekerasan sebagai cara untuk memaksakan kehendaknya. Sehingga pertanggungan jawab dalam tewasnya Ketua DPRD Sumut sehubungan demonstrasi anarkis tersebut sangat pantas ditanggung oleh elit yang membentuk dan memelihara.

Untuk tujuan pencegahan, ke depan, pihak-pihak yang berada di level teratas struktur sosial harus dapat memberikan contoh tindakan yang etis dan pro sosial. Termasuk de-militerisasi kebijakan. Elit di pemerintahan memang menjadi pokok perhatian karena dinamika dan kompleksitas kepentingan, serta sumber daya lebih tersentralisasi pada tingkatan ini. Namun willingness saja tidak cukup untuk mencegah. Ke depan, aparat penegak hukum, termasuk instrumen pengawasan di pemerintahan, harus pula secara konsisten melakukan antisipasi, hingga ke arah penindakan, terhadap sejumlah pihak yang memanfaatkan struktur dan memelihara tradisi kekerasan.

AGRESI ISRAEL, Sebuah Logika Yang Jungkir Balik

Posted February 11, 2009 by kriminologi
Categories: Realitas

Situasi dari hari ke hari di Jalur Gaza, Palestina, benar-benar membuat pikiran rasional sudah tidak lagi dapat memahami logika-logika yang seharusnya dapat berjalan secara sederhana. Dunia yang seakan bungkam terhadap pembunuhan demi pembunuhan, lembaga dunia yang tidak berdaya, dan Israel yang seakan tanpa rasa takut terhadap tekanan dan instrumentasi Hak Asasi Manusia Internasional adalah sebuah logika yang terjungkir balik. Mengapa sejarah eksistensi sebuah negara kecil bernama Israel tidak lepas dari air mata dan darah dapat didiamkan begitu saja oleh dunia. Bahkan oleh bangsa-bangsa Arab yang harusnya lebih memiliki kedekatan emosional dengan bangsa Palestina.

Mengapa lembaga internasional bernama Perserikatan Bangsa-Bangsa harus menyerahkan kuasanya pada segelintir negara pemilik veto yang dapat semena-mena tanpa alasan yang logis “mematikan” kebijakan yang didukung oleh sebagian besar anggotanya. Sebuah ketidakadilan yang terlembagakan hanya karena segelintir pemegang kuasa tersebut adalah pemenang dalam perang dunia dan shareholder terbesar.

Logika yang terjungkir balik ini semakin parah dengan ketidakadilan diskursus global tentang siapa penjahat dan siapa pahlawan. Hamas, organisasi yang mendapatkan legitimasi secara demokratis melalui pemilihan umum justru dianggap sebagai teroris. Sementara serangan membabi buta Israel, dengan dukungan Amerika Serikat sebagai sekutu utamanya, dianggap sebagai tindakan bela diri terhadap teror Hamas. Adalah sebuah logika sederhana bila bangsa yang tertindas melakukan perlawanan. Terlebih ketika sebuah upaya politik yang kompromistis tidak mampu memperjuangkan hak-hak dasar Palestina sebagai sebuah bangsa yang seharusnya merdeka.

Bila didalami dengan perspektif apapun, pikiran rasional semakin tidak mampu memahami mengapa Israel berani berbuat brutal. Instrumen internasional mengatur dengan jelas bahwa pembunuhan secara sistematis terhadap sebuah bangsa adalah bentuk dari genosida yang dapat ditindak dengan mekanisme peradilan internasional. Selain itu, dalam kerangka kemanusiaan seharusnya pembunuhan demi pembunuhan terhadap anak-anak Palestina adalah suatu peristiwa yang menyayat hati dan mengerikan. Bukankah para tentara Israel juga manusia yang seharusnya memiliki rasa kemanusiaan?

Di dalam negara logika ini semakin jungkir balik dengan skeptisisme dan kecurigaan sejumlah orang yang mengklaim diri sebagai punggawa demokrasi yang coba adil dalam pikiran dan tindakan. Demonstrasi Solidaritas Palestina dianggap sebagai sebuah komoditas politik menjelang pemilihan umum. Selain juga mengatakan banyak persoalan bangsa lain yang perlu diperhatikan ketimbang berlarut-larut dengan semangat anti Israel. Dengan kata lain, kematian yang tidak lagi berderet hitung di Palestina adalah ibarat konflik selebriti berebut anak. Tidak penting!

Hampir tiga minggu sejak akhir Desember 2008 lalu, Jalur Gaza berada di bawah agresi militer Israel. Catatan terakhir Republika, Senin 12 Januari 2009, sudah 879 jiwa melayang akibat penggunaan alat-alat perang canggih dan sangat mematikan secara masif milik Israel. Lebih dari seperempat dari jumlah korban adalah anak-anak. Di pihak lain, Hamas sebagai organisasi perlawanan bangsa Palestina, yang berbeda pilihan perjuangan dengan faksi Fatah, tetap melakukan serangan balasan, termasuk meluncurkan roket ke segelintir wilayah selatan Israel.

Di tengah resolusi 1860 Perserikatan Bangsa-Bangsa, Israel bahkan berencana melancarkan serangan lanjutan dengan kekuatan total. Diduga selama agresi ini Israel menggunakan senjata yang telah dilarang secara internasional. Mengapa Israel seperti tidak punya rasa takut sama sekali terhadap tekanan dunia internasional ini? Berbagai analisis bermuara pada posisi tawar Israel sendiri dalam ekonomi politik global, serta “dukungan” baik langsung maupun tidak dari sekutu utamanya; Amerika Serikat. Setidaknya ini diperlihatkan dengan sikap abstain AS terhadap resolusi tersebut.

Terlepas dari klaim agama-agama samawi terhadap tanah Palestina, khususnya Yerussalem, yang dianggap cikal bakal konflik ini, ada baiknya dipahami bahwa apa yang telah dilakukan Israel dengan kekuatan militernya adalah sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan. Israel dalam hal ini tidak ada bedanya dengan Nazi Jerman yang justru dianggap bertanggung jawab atas pembunuhan besar-besaran bangsa Yahudi selama perang dunia. Kenyataan di Gaza tidak ubahnya seperti pembunuhan masif yang dilakukan secara perlahan. Tidak ada lagi rasa aman di Gaza, tidak ada makanan yang cukup, demikian pula air, obat-obatan, listrik, dan lainnya. Seharusnya kondisi membuka mata dunia bahwa ini bukanlah murni persoalan agama. Namun sebuah keangkuhan dari negara yang pendiriannya “dikawal” oleh ketidakadilan negara pemenang perang, termasuk oleh ketidakberdayaan lembaga internasional bernama PBB. Dalam logika sederhana, bangsa-bangsa di dunia seharusnya mengecam dan menindak dengan tegas dengan mekanisme yang telah diatur secara internasional.

Bila dianggap antara Hamas dengan Israel adalah dua kekuatan yang sedang berperang, meski sulit untuk dipahami bahwa apa yang sedang terjadi adalah peperangan karena kekuatan yang tidak berimbang, agresi Israel jelas merupakan kejahatan perang, sebagaimana dijelaskan dalam Statuta Roma (1998). Kenyataannya, agresi Israel tergolong sebagai tindakan genosida. Dalam pasal 2 Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (berlaku 1951), dan pasal 6 Statuta Roma, dijelaskan, bahwa Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan, seluruhnya atau untuk sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau keagamaan, seperti (a) membunuh anggota kelompok tersebut, (b) menimbulkan luka fisik atau mental yang serius…(c) secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan atas kelompok tersebut yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau untuk sebagian….

Dalam situasi ketidakadilan, sangat mungkin kekerasan akan menjadi satu-satunya jalan dalam penyelesaian konflik. Dengan kata lain, perlawanan Hamas akan berlanjut lintas generasi. Oleh karenanya, Perserikatan Bangsa-Bangsa perlu membuat kebijakan yang lebih adil terhadap bangsa Palestina. Eksistensi PBB-pun bukanlah harga mati yang harus dipertahankan terus menerus. Dengan banyaknya kebijakan yang tidak adil, sebagaimana diperlihatkan dalam penyelesaian masalah Palestina dan nuklir Iran, bangsa-bangsa di dunia perlu melakukan reformulasi PBB ke arah yang benar-benar menjadi mekanisme global yang adil.

Di Indonesia, terhadap apa yang terjadi di Palestina beberapa hal perlu dilakukan. Pertama, hilangkan kecurigaan bahwa solidaritas Palestina adalah komoditas politik. Berfikirlah dengan sederhana bahwa setiap saat manusia meregang nyawa di Gaza sekarang ini. Menjelang pemilihan umum ataupun tidak, solidaritas seperti ini adalah sebuah gerakan kemanusiaan yang naluriah. Kedua, pemerintah Indonesia perlu mengambil peran yang lebih aktif dalam penyelesaian agresi Israel. Tidak cukup hanya mengecam dengan penilaian bahwa tindakan Israel adalah “sesuatu yang berlebihan”. Indonesia, sebagai citra muslim yang moderat dan demokratis, dapat bertindak sebagai motor penggerak bagi mediasi yang lebih efektif di tengah “dilemahkannya” PBB.

Baju Tahanan KPK: Tepatkah?

Posted December 2, 2008 by kriminologi
Categories: Peradilan Pidana

Diskusi tentang baju tahanan kembali muncul setelah KPK membuat baju khusus untuk tahanan-tahanannya, termasuk untuk pelaku korupsi. Pertanyaannya, apakah sudah sesuai dengan standar minimum perlakuan terhadap tahanan yang harus dilindungi dari stigma? Bagaimana menurut anda?

BAJU KORUPTOR DIBERLAKUKAN

Tuesday, 02 December 2008
JAKARTA(SINDO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberlakukan kewajiban pemakaian seragam bagi tahanan. Pemakaiannya sementara hanya diwajibkan saat di rumah tahanan (rutan).

Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan, ketentuan tersebut berlaku efektif sejak keluarnya surat Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja pada 1 September 2008. Surat itu ditujukan kepada para pengelola rutan yang menjadi tempat penitipan tahanan KPK.

Rutan yang selama ini menjadi penitipan tahanan KPK adalah Rutan Bareskrim Mabes Polri,Rutan Polda Metro Jaya,Rutan Polres Jakarta Selatan, Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Rutan Metro Jakarta Barat, Rutan Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat,dan Rutan Wanita Pondok Bambu.

Surat bernomor B-40/20/ XI/2008 itu pada intinya menegaskan bahwa setiap tahanan KPK wajib mengenakan baju seragam selama berada dalam rutan.”Jadi, sejak dua bulan lalu sudah kami terapkan,” ujar Antasari di Gedung KPK,Jakarta,kemarin. Antasari meyakinkan penerapan aturan itu dengan menunjukkan foto empat orang model yang mengenakan contoh baju tahanan KPK. Baju berwarna biru itu di bagian belakangnya bertuliskan ”Tahanan KPK”.

Sementara kerah dan ujung lengan baju berwarna kuning. Setiap tahanan laki-laki masing-masing diberi dua potong baju, sedangkan perempuan diberi jatah tiga potong. Antasari yang didampingi Ade Rahardja meminta masyarakat agar melapor ke KPK jika pada kenyataan di lapangan melihat tahanan tidak mengenakan seragam.Jika kondisi itu benar, KPK akan mempertanyakan tahanan.

”Tentu dengan alasanalasan apa,”ujarnya. Wacana penggunaan baju tahanan atau dikenal baju koruptor berawal dari rapat pimpinan KPK pada Agustus lalu. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin merupakan orang yang pertama kali melontarkan rencana yang disambut baik oleh masyarakat.

Penggunaan baju seragam didasari semangat pemberantasan korupsi. Salah satunya supaya menimbulkan efek jera dan malu untuk melakukan korupsi. Namun, kewajiban menggunakan seragam dipastikan tidak melanggar asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum lain. Antasari mengakui,empat tahanan KPK yang merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI),yakni Aulia Tantowi Pohan, Aslim Tajuddin, Maman H Soemantri, serta Bunbunan Hutapea belum mengenakan baju seragam.

Para tersangka kasus aliran dana BI sebesar Rp100 miliar ini belum mendapat baju tahanan sejak ditahan,Kamis (27/11) lalu.Tetapi,Antasari menegaskan akan segera mengirimkan baju seragam bagi keempat tahanan tersebut.

Mengenai penggunaan seragam tahanan saat diperiksa di Gedung KPK dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menurut Antasari, masih dipertimbangkan. Hal itu akan dikaji lebih jauh agar tidak bertentangan dengan hukum. M Jasin menambahkan, sebelumnya KPK memang menerima banyak usulan desain baju tahanan dari masyarakat. Namun,pada akhirnya desain yang digunakan adalah hasil kesepakatan KPK. (rijan irnando purba)

Dosen gagahi anak tiri 13 tahun

Posted November 20, 2008 by kriminologi
Categories: Realitas

Berita Utama

19-Nov-2008 07:41:54

DEPOK, MONDE: Setelah kasus pencabulan seorang dosen senior di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) terhadap mahasiswinya, kini giliran seorang dosen Fakultas Teknik Mesin Universitas Gunadarma mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP.

Entah bosan dengan sang istri atau mata gelap, Dita Satyadarma, dosen Fakultas Teknik Mesin Universitas Gunadarma, menggagahi putri tirinya, sebut saja Bunga (13), siswi SMP Mardi Waluyo Cibinong. Ironisnya, Bunga adalah anak dari Sundari, yang juga beraktivitas sebagai salah satu dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma. Sementara Dita berstatus suami ketiga dari Sundari.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini sudah masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri Cibinong. Hanya saja, setiap kali persidangan digelar, terdakwa Dita selalu berkilah. Dia tidak pernah mengaku telah menggagahi anak tirinya.

“Dalam beberapakali persidangan dia [Dita—red] selalu mengelak mengakui perbuatan amoral itu. Padahal, berdasarkan keterangan keponakan saya, dia telah lima kali diajak melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata bibi korban, Yekti kepada Monde kemarin.

“Meski sudah ada bukti, dia tetap aja nggak ngaku. Padahal bukti sudah ada. Seperti visum dari dokter, selimut dan agenda pengeluaran karena setiap kali akan melakukan perbuatan tersebut pagi harinya dia memberikan sejumlah uang,” paparnya.

Dijelaskan Yekti, tindakan tidak senonoh tersebut dilakukan di rumah kediaman bapak-anak tersebut di Perum Bojong Depok Baru, Jl. Raya Sukahati, Kecamatan Cibinong, sebelum ulang tahun Bunga, April lalu. Dijadwalkan persidangan lanjutan kasus asusila sang dosen tersebut akan dilakukan besok, Kamis (20/11) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pukul 14.00 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi korban termasuk Yekti.

Bukan pedofil

Berdasarkan tinjauan psikologis, apa yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anak tirinya itu tidak bisa dikatakan pedofil—kelainan seks, orang dewasa yang memuaskan nafsu birahinya terhadap anak kecil. Psikolog UI, Ahmad Syafiq, mengatakan secara fisik anak perempuan umur 14 tahun sudah seperti gadis remaja.

Menurutnya, kasus serupa ini namanya incest—yakni hubungan seks sedarah yang dilakukan dalam keluarga yang secara moral tidak sepatutnya dilakukan. “Ini masalah tidak bisa mengendalikan nafsu,” katanya.

Umumnya, sambung dia, pelecehan seksual seperti ini, memang biasanya dilakukan oleh orang yang dikenal. “Kasus serupa ini bisa terjadi karena korbannya tidak berani untuk mengatakan tidak!” Sementara itu, berdasarkan tinjauan kriminologis, perlakuan ayah tiri terhadap anak tirinya ini terjadi karena faktor memanfaatkan ketergantungan. “Dalam kasus ini tidak mungkin si anak yang duluan memprovokasi birahi si ayah. Si anak adalah korban,” kata kriminolog UI, Iqrak Sulhin, dihubungi Monde via telepon, kemarin.

Menurut dia, anak berumur di bawah 18 tahun belum bisa mandiri. Dia pasti punya rasa ketergantungan kepada orang lain. “Seperti uang misalnya. Dalam posisi seperti ini, si laki-laki memanfaatakan rasa ketergantungan itu dengan dalih seharusnya si anak berterima kasih. Biasanya tindakan seperti disertai dengan ancaman-ancaman.”

Bahkan Iqrak berasumsi, tidak menutup kemungkinan, salah satu ancamannya adalah menceraikan ibunya. Mengingat perceraian adalah stigma buruk. “Apalagi si ibu sudah beberapakali bercerai. Hal ini bisa saja dijadikan senjata ancaman…”

Lebih daripada itu, karena kasus ini sudah masuk ke pengadilan, hakim harus tegas bersikap dalam memberikan hukuman.(alp/wen)